Newest Post

KESAN DAN PESAN 
MAHASISWA TEKNIK INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2013


Kampus Gunadarma atau sekarang biasa di sebut "GUNDAR" padahal lebih enak "UG" ^^ Nama kampus Gundar paling terkenal di daerah bekasi dan juga depok, bukan karna itu juga saya memutuskan ingin kuliah di gundar, menurut teman prospek kerja dalam teknik industri itu luas dan lulusan teknik industri pada kampus gunadarma juga sangat menjanjikan ,maka dari itu saya memutuskan untuk mendaftar di kampus gunadarma.

   Kesan saya selama kuliah di gundar tuh yang langsung terlintas itu adalah "KERAS" dari praktikum dan mata kuliah yang berat. Mahasiswa teknik industri dalam matakuliah nya mempelajari dari seluruh bidang jurusan dari mesin, informatika, ekonomi, sastra, psikologi, dll. dikarenakan pada teknik industri mahasiswa di tuntut untuk menguasai semua bidang. Pada praktikum  dari Lab.Dasar, Lab.Menengah, dan Lab.Lanjut, pada ketiga tingkatan praktikum tersebut mahasiswa di tuntut untuk mengedepankan kedisiplinan yang tinggi terutama disiplin terhadap waktu. 
meskipun dalam jurusan teknik industri proses menuju sukses nya sangat berat tetapi saya tidak akan menyesal karena memiliki teman-teman yang saling mendukung satu sama lain, pada saat ada salah satu teman kita yang down karena merasa tidak mampu untuk mengikuti alur perkuliahan maka teman-teman yang lain nya akan memberi semangat agar tetap samangat menjalani kewajiban kuliah hingga lulus. 

Ada tambahan 1 lagi yaitu kesan HOROR di kampus J1. ^^
sewaktu semester 2 saat lagi mengerjakan "BENDEL" anak teknik UG pasti tau, pada saat itu jam menunjukan pukul 20.40 Wib (masih inget jelas), dan lokasi nya di lantai 3 tepat di depan kelas yang dekat lift. saat itu kita ber 4 (dlm 1 kelompok) sedang fokus mengerjakan tugas bagian masing-masing, dan saat itu ada perasaan yang tidak enak seperti ada hal yang aneh (kebetulan saya mempunyai indra ke-6), mata pun tertuju pada lift lantai 3 dan benar saja tiba-tiba tombol naik & turun pada lift menyala padahal tidak ada siapapun di depan lift itu. dan pada saat lift itu terbuka mendadak lampu sekitar lift seperti konslet (mati-nyala), dan nampak lah sosok ya bisa di bilang Tante Kunti yang sedang bersandar di depan lift. sepontan saya memberi tahu kepada 3 orang teman saya dan meninggalkan tempat itu. sampai saat ini saya enggan untuk melakukan aktifitas di lantai 3 kecuali ada jam kuliah. 


Pesan saya yaitu untuk kedepannya semoga mahasiswa teknik idustri bisa terus maju seiring dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi khususnya dibilang industri. Semoga lulusan teknik industri mendapatkan prospek kerja yg sesuai. ^^


SALAM INDUSTRI  
Bab I 
Pendahuluan merupakan bab pertama dari karya tulis yang berisi jawaban apa dan mengapa penelitian itu perlu dilakukan. Bagian ini memberikan gambaran mengenai topik penelitian yang hendak disajikan. Oleh karena itu, pada bab pendahuluan memuat latar belakang masalah, rumusan masalah, dan tujuan penelitian
·         Latar Belakang Masalah
Latar belakang masalah merupakan uraian informasi sehubungan dengantimbulnya masalah penelitian. Informasi atau data mengenai timbulnya masalah penelitian tersebut perlu dicari untuk mengetahui kedudukan masalah dengan pasti.Selain itu, paparan singkat tentang teori yang relevan juga perlu ada dalam latar  belakang.
·         Rumusan Masalah
adalah suatu riset yang  memecahkan problem/isu/topik baru yang sangat sedikit diketahui, sehingga ide riset sebelumnya tidak dapat diformulasi dengan baik pada tahap awal. Persoalnnya dapat datang dari bagian disiplin ilmu, baik itu suatu teka-teki riset teoritis atau riset yang mempunyai dasar empiris (Prof. Dr. Ir. Jacub Rais, M.Sc., 2003)
·         PEMBATASAN MASALAH
Dalam riset ini kita mencoba untuk menemukan batas dari generalisasi yang diusulkan sebelumnya. Pada umumnya ini adalah riset dasar, misalnya apakah suatu teori dapat diterapkan pada suhu tinggi, jumlah testing yang dilakukan tidak terbatas dan terus menerus, karena dengan ini kita mampu untuk memperbaiki dengan menspesifikasi, momodifikasi, mengklarifikasi generalisasi yang dikembangkan oleh disiplin ilmu kita yang penting (Prof. Dr. Ir. Jacub Rais, M.Sc., 2003).
·         TUJUAN PENULISAN
Dari riset jenis ini kita mulai dari adanya suatu masalah dalam dunia nyata dan membawa semua sumber daya intelektual untuk memecahkan masalahnya. Permasalahan harus dapat ditentukan secara jelas dan metode pemecahan masala harus ditemukan. Orang yang bekerja dalam cara ini harus menciptakan dan mengidentifikasi pemecahan masalah sebelumnya dalam setiap langkah. Ini biasanya melibatkan sejumlah teori dan metode, kadang-kadang melintas lebih dari satu disiplin, karena masalah dunia nyata pada umumnya messy (kacau) dan tidak dapat dipecahkan dalam batas sempit dari satu disiplin akademis (Prof. Dr. Ir. Jacub Rais, M.Sc., 2003).

BAB II
Landasan teori merupakan bagian sistem penulisan laporan yang berisikan tentang beragam teori yang digunakan dalam sebuah penyusunan laporan guna memperkuat sebuah pembahasan dari materi yang diujikan. Teori-teori yang digunakan dalam menunjang pembahasan materi dapat diperoleh dari buku, jurnal, dosen, tutorial, bahkan melalui media internet sekalipun.
LANDASAN TEORI
Landasan teori merupakan teori yang relevan yang digunakan untuk menjelaskan tentang variabel yang akan diteliti dan sebagai dasar untuk memberi jawaban sementara terhadap rumusan masalah yang diajukan (hipotesis), dan penyusunan instrument penelitian. Teori yang digunakan bukan sekedar pendapat dari pengarang atau pendapat lain, tetapi teori yang benar-benar telah teruji kebenarannya.

Dalam landasan teori ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu : (1) nama pencetus teori, (2) tahun dan tempat pertama kali, (3) uraian ilmiah teori, (4) relevansi teori tersebut dengan upaya peneliti untuk mencapai tujuan atau target penelitian (Hadi Sabari Yunus, 2010 : 226).

BAB III
Metodologi penulisan merupakan proses aturan yang mengatur tentang susunan penulisan laporan secara menyeluruh mulai dari awal sampi akhir. Metodologi penulisan dalam penjelasannya terhadap proses sistematika penulisan biasa disajikan dalam bentuk aliran bagan yang digambarkan secara berurutan yang biasa disebut dengan alur flowchart.

METODOLOGI PENULISAN
Metodologi adalah tatacara atau jalan yang ditempuh sehubungan dengan penelitian yang dilakukan, yang memiliki langkah-langkah yang sistematis untuk menyelesaikan masalah yang dibahas dengan mendayagunakan sumber data dan fasilitas yang ada, Metodologi juga merupakan cara kerja untuk dapat memahami hal yang menjadi sasaran penelitian yang bersangkutan, meliputi prosedur dan teknik penelitian ( Hasan, 2002).


BAB IV
Pembahasan dan analisis berisikan tentang proses bagaimana mengolah sebuah permasalahan yang sedang dihadapi, setelah itu dianalisis agar masalah yang timbul bisa di atasi dengan solusi yang tepat.

PEMBAHASAN DAN ANALISIS
Analisis diartikan sebagai sebuah tindakan yang didalamnya termuat beberapa aktivitas seperti penguraian, pembedaan dan pemilahan sesuatu untuk kemudian digolongkan serta dikelompokan kembali berdasar kriteria tertentu. Selanjutnya, dari proses tersebut dilakukan proses pencarian keterkaitan serta penafsiran makna dari setiap kriteria (Wiradi)


BAB V
Penutup dalam sebuah penyusunan penulisan laporan akhir terdiri dari dua bagian yaitu kesimpulan dan saran

KESIMPULAN
Teori merupakan suatu konseptualisasi yang umum, yang diperoleh melalui jalan yang sistematis dan harus dapat diuji kebenarannya. Kerangka pikir merupakan model kenseptual tentang bagaimana teori berhubungan dengan berbagai factor yang telah diidentifikasi sebagai masalah yang penting. Sedangkan hipotesis merupakan jawaban sementara trhadap rumusan masalah penelitian yang diajukan, maka titik tolak untuk merumuskan hipotesis adalah rumusan masalah dan kerangka pikir berdasarkan landasan teori.


SARAN
Saran merupakan manifestasi dari penulis untuk dilaksanakan sesuatu yang belum ditempuh dan layak untuk dilaksanakan. Saran dicantumkan karena peneliti melihat adanya jalan keluar untuk mengatasi masalah atau kelemahan yang ada.

Metode Penulisan Penelitian

Selasa, 27 Oktober 2015
Posted by Unknown
Apple menuntut Samsung karena menjiplak iPad, iPod dan iPhone mereka kedalam Galaxy Tab dan perangkat Galaxy mereka. Menurut pihak Apple California yang sedang mencari juri untuk kasus ini, Samsung tidak hanya menjiplak teknologi saja bahkan hingga kemasan.

Samsung adalah produsen elektronik besar yang saat ini tumbuh menjadi pesaing Apple khususnya dengan perangkat terbaru mereka berbasis Android yang mereka luncurkan sejak tahun lalu.

Keluhan Apple mencangkup 10 tuduhan pelanggaran hak paten, dua pelanggaran merek dagang dan dua pelanggaran trade dress (baca: karakteristik atau visualisasi produk) serta praktek usaha tidak sehat. Tuntutan yang dialamatkan kepada Samsung Electronics, Samsung Amerika dan Samsung Telekomunikasi Amerika ini diajukan di pengadilan distrik di San Francisco tapi sedang dipindahkan ke Oakland, California. Sementara ini pihak Samsung sendiri tidak memberikan tanggapan mengenai tuntutan ini
.
Dalam rangkaian klaimnya, Apple menjelaskan beberapa elemen desain rinci dari iPhone, iPod dan iPad yang disinyalir telah dijiplak Samsung. Mulai dari bentuk persegi panjang dengan lengkungan pada sudut, pita hitam yang muncul di bagian atas dan bawah dari iPhone, iPod Touch dan iPad. Selain itu mereka juga mengklaim ikon aplikasi yang dirancang mirip dengan yang Apple yang telah mengintegrasikan pada handset mereka, bahkan hingga fungsi-fungsi pengaturan serta cara mengemas produknya.

Seperti diketahui bahwa produk iPhone mulai dikenalkan sejak 2007 dan iPad pada pertengahan 2010 sementara Samsung mengenalkan Galaxy S pada pertengahan tahun 2010 dan Galaxy Tab pada akhir tahun lalu.

ANALISIS KASUS
Kasus di atas adalah dinamika dalam Information and Communication Technology (ICT). Pada satu sisi, dinamika ini menggambarkan adanya inovasi dan sofistikasi teknologi telepon plus komputer sebagai industri kreatif. Pada sisi lain, ini mencerminkan adanya keterkaitan hak kekayaan intelektual (HKI) dalam industri kreatif tersebut.

Paten terhadap software adalah salah satu paten yang menjadi topik perdebatan hangat. Biasanya suatu program komputer hanya dilindungi dengan Hak Cipta, akan tetapi untuk lebih memonopoli ide yang terkandung di dalamnya maka diperkenalkan konsep paten terhadap software. Konsep paten software dianggap berbahaya karena paten jenis ini biasanya mengklaim kepemilikan terhadap algoritma atau langkah-langkah yang dieksekusi oleh komputer. Padahal algoritma adalah setara generalnya dengan rumus matematika dan terdapat algoritma yang spesifik untuk suatu problem programming tertentu. Hal ini akhirnya dapat menghambat kebebasan memakai algoritma dan menjurus kepada persaingan tidak sehat. Bayangkan, untuk menggunakan rumus matematik harus meminta ijin atau membayar royality kepada orang lain. Sebagai contoh dari rumus matematik yang dipatenkan adalah algoritma pengacakan data (encryption algoritma) yang dikenal dengan nama RSA, yang merupakan singkatan dari nama penemunya Rivest, Shamir dan Adleman. Algoritma RSA ini digunakan pada browser web (seperti Internet Explorer) dan server e-commerce. 

Di Amerika sendiri paten software ditolak oleh banyak orang (khususnya para pakar, akademisi, di bidang ilmu komputer) dikarenakan akan menghambat inovasi. (Referensi Donald Knuth) Ketakutan atas pelanggaran HaKI, khususnya paten software ini, membuat larinya perusahaan dan programmer dari Amerika. Mereka pergi ke negara yang tidak mengakui paten software untuk melakukan penelitian, eksplorasi, dan mengembangkan inovasi-inovasi baru. Dalam hal ini pihak negara Amerika yang dirugikan. Itulah sebabnya banyak para peneliti dan akademisi software di Amerika anti terhadap paten software ini. Terdapat beberapa organisasi di AS dan Eropa yang khusus bergerak melawan paten terhadap software. Contohnya adalah League for Programming Freedom (LPF).
         
Bila ditelusuri lebih jauh, tiru-meniru desain gadget, seperti kasus apple dan samsung ini, bahkan sampai dengan beberapa aplikasi yang ada di dalam gadget merupakan hal yang jamak terjadi. Hal ini dimungkinkan oleh adanya engineer yang berpindah tempat kerja, kemajuan teknologi, bahkan mungkin juga ada usaha sengaja dengan membeli gadget lawan untuk kemudian dibongkar dan dibangun ulang sesuai dengan keinginan suatu perusahaan tertentu. Usaha-usaha seperti ini banyak sekali dilakukan perusahaa China, namun sampai sekarang hampir tidak ada perusahaan China yang digugat ke pengadilan oleh vendor besar seperti Apple Inc.

Tampaknya, gugatan Apple lebih karena Samsung merupakan pemain besar dalam industri smartphone, demikian juga tablet. Produk mereka bersaing ketat, di mana Samsung tampakanya sangat sukses dengan seri Galaxy di smartphone, sedangkan Apple Inc. sangat sukses dengan iPad  di ranah tablet. Gugatan Apple paling tidak memperingatkan Samsung bahwa Apple tidak rela ditiru dan bersaing di industri ponsel dan tablet dengan produsen yang meniru desain Apple Inc. Akan tetapi gugatan Apple telah menimbulkan kemarahan Samsung yang balik menggugat Apple Inc. atas pelanggaran hak cipta.

Dalam hal ini perlu diketahui juga Samsung merupakan salah satu pemasok bagi Apple dalam menghasilkan gadgetnya, termasuk iPhone. Cukup mengherankan dua perusahaan yang saling membutuhkan ini bisa saling gugat-menggugat. Bila nantinya gugatan ini menyebabkan hubungan bisnis kedua perusahaan berakhir, Apple Inc. akan direpotkan dalam mencari partner yang baru karena adanya gempa dan tsunami di Jepang sehingga pilihan partner sangat sedikit (perusahaan asal Jepang membutuhkan waktu recovery yang lama setelah mengalami gempa dan tsunami), sedangkan Samsung sendiri sudah tidak bisa diandalkan karena berpekara melalui pengadilan.

Kecepatan Samsung dalam merespon tuduhan Apple Inc. dengan mengajukan gugatan pelanggaran terhadap hak paten patut diapresiasi. Dengan adanya gugatan balik ini, tentu tidak mudah bagi Apple Inc. karena Samsung juga telah menggugatnya dan lebih berimplikasi serius karena terkait dengan paten. Bisa saja karena digugat, Samsung kecewa dan menghentikan kerja samanya dengan Apple Inc. Nantinya jika maju ke pengadilan, konsumen bisa melihat lebih jelas siapa sebenarnya pemilik inovasi tertentu di dalam gadget seperti iPhone Apple dan seri Galaxy S dari Samsung
.
Jadi,  jika dilihat dari kasus di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa adanya HaKI khususnya pada bagian software dan alat telekomunikasi mempunyai beberapa keuntungan dan kerugian. Di satu sisi HaKI dapat memberikan keuntungan kepada pemilik karya kreatif dengan memberikan perlindungan terhadap karya-karya mereka, tetapi di sisi lain dapat merugikan banyak pihak yang ingin berinovasi dengan mengembangkan karya-karya cipta tersebut untuk menjadi lebih baik atau mungkin lebih canggih lagi, karena seperti yang telah disebutkan dalam kasus diatas. Hak paten atas software merupakan pematenan terhadap algoritma, yang berarti setiap rumus dasar dari pembuatan tekhnologi baru untuk software telah dipatenkan dan jika digunakan untuk penelitian dan pengembangan inovasi baru terhadap gadget-gadget baru, kemungkinan akan terjadi masalah karena adanya gugatan atau tuntutan dari pihak yang telah mema-tenkan algoritma tersebut. Oleh karenanya, ini dapat menjadi pelajaran bagi negara berkembang seperti Indonesia untuk lebih memahami dan mengolah pengadaan peraturan HaKI di Indonesia, agar inovasi-inovasi dari para kaum muda-mudi yang masih belajar teknologi ini tidak terhambat karena takut dituntut oleh pihak yang merasa rancangan yang telah dipatenkannya telah dipergunakan semena-mena.



Sumber : http://www.chip.co.id/news/general/567/apple_tuntut_samsung_karena_jiplak_ipad

Pelanggaran Hak Cipta

Senin, 30 Maret 2015
Posted by Unknown
Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)

v Pengertian
Hak Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.
Kita perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :
1.    Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang  memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.
·      Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari  kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
·      Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
·      Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
·      Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
·      Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
·      Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
·      Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
·      Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
·      Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of   Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
·      Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
·      Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of  Literary and Artistic Works
·      Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan  tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.
Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
1.    Hak Cipta
2.    Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
-          Hak Paten
-          Hak Merek
-          Hak Desain Industri
-          Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
-          Hak Rahasia Dagang
-          Hak Indikasi
Dalam tulisan ini, penulis hanya akan membahas Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek.
v Hak Cipta
Hak Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1 mengenai Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta termasuk kedalam benda immateriil, yang dimaksud dengan hak milik immateriil adalah hak milik yang objek haknya adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Sehingga dalam hal ini bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta tersebut adalah hak cipta dalam penerbitan buku berjudul “Manusia Setengah Salmon”. Dalam hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul serta isi didalam buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku tersebut. Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Dasar hukum Undang-undang yang mengatur hak cipta antara lain :
·      UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
·      UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
·      UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
·      UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

v Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti plagiatisme. Dengan di legalkan suatu industri dengan produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya untuk membuat produk yang sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah. Dalam hak kekayaan industri salah satunya meliputi hak paten dan hak merek.

v Hak Paten
Menurut Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang  dimaksud berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Perlindungan hak paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling date. Undang-undang yang mengatur hak paten antara lain :
·      UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
·      UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
·      UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).

v Hak Merek
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat memilih produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa istilah, antara lain :
·      Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
·      Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
·      Merek Kolektif
Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Selain itu terdapat pula hak atas merek, yaitu hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. Dengan terdaftarnya suatu merek, maka sudah dipatenkan bahwa nama merek yang sama dari produk/jasa lain tidak dapat digunakan dan harus mengganti nama mereknya. Bagi pelanggaran pasal 1 tersebut, maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan kepada pelanggar melalui Badan Hukum atas penggunaan nama merek yang memiliki kesamaan tanpa izin, gugatan dapat berupa ganti rugi dan penghentian pemakaian nama tersebut.
Selain itu pelanggaran juga dapat berujung pada pidana yang tertuang pada bab V pasal 12, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain, untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan, dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,-
Oleh karena itu, ada baiknya jika merek suatu barang/jasa untuk di hak patenkan sehingga pemilik ide atau pemikiran inovasi mengenai suatu hasil penentuan dan kreatifitas dalam pemberian nama merek suatu produk/jasa untuk dihargai dengan semestinya dengan memberikan hak merek kepada pemilik baik individu maupun kelompok organisasi (perusahaan/industri) agar dapat tetap melaksanakan kegiatan-kegiatan perekonomiannya dengan tanpa ada rasa was-was terhadap pencurian nama merek dagang/jasa tersebut.
Undang-undang yang mengatur mengenai hak merek antara lain :
·      UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
·      UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
·      UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)


Hak Kekayaan Intelektual (HaKI

Minggu, 08 Maret 2015
Posted by Unknown
·         PERTENTANGAN SOSIAL
Pertentangan sosial bisa di sebut konflik atau pertikaian antara anggota masyarakat. Pertentangan bisa diartikan sebagai suatu proses sosial atara seseorang atau kelompok dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkan atau membuatnya tidak berdaya. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah perselisihan atau percekcokan. Pertentangan sosial terjadi karena adanya perbedaan pendapat di masyarakat. Setiap anggota masyarakat pasti pernah mengalami pertentangan sosial. Akibat yang terjadi setelah pertentangan bisa berupa akibat positif dan negatif. Akibat positif yang terjadi misalnya bisa memperkuat solidaritas atar masyarakat atau antar kelompok dan memperjelas aspek kehidupan. Akibat negatif yang terjadi misalnya timbul keretakan atau kerenggangan antar masyarakat atau antar kelompok, bisa merubah perilaku yang tadinya baik menjadi tidak baik, dan bisa menghilangkan nyawa masyarakat yang ikut dalam pertentangan sosial. Pertentangan sosial bisa di atasi dengan mencari penengah kelompok yang mampu mendamaikan masyarakat atau kelompok yang bertentangan. Atau dengan menyelesaikan segala masalah dengan kepala dingin dan tidak menggunakan emosi

·         INTEGRASI MASYARAKAT

Integrasi adalah suatu keadaan di mana kelompok-kelompok masyarakat beradaptasi terhadap kebudayaan mayoritas masyarakat, namun masih tetap mempertahankan kebudayaan masing-masing antar daerah. Secara umum integrasi merupakan proses penyesuaian unsur-unsur yang berbeda dalam masyarakat yang menjadi satu kesatuan. Unsur yang berbeda tersebut meliputi perbedaan kedudukan sosial, ras, etnik, agama, bahasa, nilai, dan norma. Konflik dan integrasi berjalan sebagai sebuah siklus di masyarakat. Konflik yang terkontrol akan menghasilkan integrasi. Sebaliknya, integrasi yang tidak sempurna dapat menciptakan konflik. Integrasi sosial akan terbentuk jika sebagian besar anggota masyarakat tadi sepakat mengenai struktur kemasyarakatan yang dibangun, termasuk nilai-nilai, norma-norma, dan pranata-pranata sosialnya. Integrasi bisa diartikan sebagai pengendalian terhadap konflik dan penyimpangan sosial dalam suatu sistem masyarakat dan bisa diartikan juga dengan membuat kesuluruhan dan menyatukan unsur-unsur tertentu. Integrasi sosial adalah jika yang di kendalikan, disatukan, atau dikaitkan satu sama lain itu adalah unsur-unsur sosial atau kemasyarakatan. Suatu integrasi sosial di perlukan untuk supaya masyarakat tidah bubar atu tidah pecah meskipun telah menghadapi berbagai macam tantangan, baik berupa tantangan fisik taupun tantangan yang terjadi secara sosial atau konflik.
Tulisan ISD masyarakat desa dan masyarakat kota

Banyak alasan pentingnya membicarakan masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan. Selain belum ada kesempatan umum tentang keberadaan masyarakat desa sebagai suatu pengertian yang baku,juga kalau dikaitkan dengan pembangunan yang orientasinya banyak dicurahkan kepedesaan, maka pedesaan memiliki arti tersendiri dalam kajian struktur,sosial atau kehidupanya. Dalam keadaan desa yang “sebenarnya”,desa masih dianggap sebagai standard an pemelihara system kehidupan bermasyarakat dan kebudayaan asli seperti tolong menolong, keguyuban, persaudaraan, gotong-royong, kesenian, kepribadian dalam berpakaian, adat-istiadat ,kehidupan moral-susila,dan lain-lain.
Orang kota membayangkan bahwa desa ini merupakan tempat orang bergaul dengan rukun, tenang, selaras, dan akur. Akan tetapi justru dengan berdekatan, mudah terjadi konflik atau persaingan yang bersumber dari peristiwa kehidupan sehari-hari, hal tanah, gengsi, perkawinan, perbedaan antara kaum muda dan tua serta antara pria dan wanita. Bayangan bahwa desa tempat ketentraman pada konstelasi tertentu ada benarnya, akan tetapi yang nampak justru bekerja keraslah yang merupakan syarat pokok agar dapat hidup di desa.
Demikian pula dalam konteks pembangunan desa (pertanian),semula orang beranggapan bahwa masyarakat pertanian mangalami involusi (kemunduran) pertanian yang berjalan dalam proses kemiskinan dan apapun teknologi dan kelembagaan modern yang masuk ke pedesaan akan sia-sia.Pernyataan-pernyataan sumbang inilah yang ingin kami bahas dalam makalah yang ringkas dan singkat ini,yang mana adanya kontroversi kesan atau pendapat ini mungkin lebih tepat apabila dihubungkan dengan berbagai gejala sosial seperti konsep-konsep perubahan sosial atau kebudayaan. 


Pelapisan Sosial Dan Kesamaan Derajat

Walaupun negara kita sudah menjadi negara yang cukup modern,kita mengetahui bahwa masih ada pelapisan sosial diantara masyarakat Indonesia seperti Zaman kerajaan yaitu dimana ada budak dan Raja. Seharusnya hal ini sudah tidak perlu dihiraukan lagi karena terdapat dalam UU bahwa kedudukan kita sama didepan hukum tapi nyatanya orang yang memiliki seragam mendapatkan kekuasaan lebih.

Inilah yang perlu kita hindari dalam suatu pelapisan sosial dalam masyarakat,jangan jadikan seseorang yang salah menjadi benar karena memiliki derajat yang lebih tinggi cuman karena memiliki harta.Pelapisan sosial sesungguhnya hanya untuk membedakan siapa yang berhak dan siapa yang tidak berhak,dan juga siapa yang memiliki kewajiban dan sebaliknya bukan semata-mata hanya mengikuti keegoisan karena memiliki jabatan tertinggi dan melupakan kewajiban.

orang yang memiliki senjata dan orang yang tidak memilki senjata akan memiliki derajat yang sama didepan hukum tinggal kita lihat siapa yang yang bersalah dan siapa yang tidak bersalah tapi itu sudah jarang sekali terjadi di ibukota dimana orang yang paling kaya adalah orang yang memiliki derajat tertinggi.


// Copyright © RIZKY SEPTIAN //Anime-Note//Powered by Blogger // Designed by Johanes Djogan //