Newest Post
sumber skripsi : http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/20306378-S42224-Penerapan%20sistem.pdf
Dari contoh kasus skripsi tersebut dapat di simpulkan jika hasil analisis tersebut secara umum penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) pada proyek pembangunan jalan rawa buaya telah berjalan sesuai ketentuan. Hasil yang diperoleh, mayoritasmkaryawan dan pekerja menyatakan bahwa pihak kontraktor sebagai pelaksana proyek telah melaksanakan semua unsur yang ada dalam sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di proyek.
Dari contoh kasus skripsi tersebut dapat di simpulkan jika hasil analisis tersebut secara umum penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) pada proyek pembangunan jalan rawa buaya telah berjalan sesuai ketentuan. Hasil yang diperoleh, mayoritasmkaryawan dan pekerja menyatakan bahwa pihak kontraktor sebagai pelaksana proyek telah melaksanakan semua unsur yang ada dalam sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di proyek.
Tetapi dalam pembangunan jalan rawa buaya masih terdapat beberapa
hambatan, hambatan-hambatan tersebut tersebut yaitu berupa kurang nya kesadaran
pekerja akan pentingnya K3 seperti APD, Kurang nya anggaran, Latar belakang
pendidikan beragam, perusahaan kurang tegas dalam pengawasan.
Contoh tentang kasus Penerapan Sistem manajemen keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Jumat, 12 Mei 2017
Posted by Unknown
5 Perusahaan yang telah menerapkan manajemen mutu iso 9000
dan isoo 14000
-
PT. Mitsuba Indonesia
-
PT. Bridgestone Tire Indonesia
-
PT. YKK
-
PT. Yuasa Battery Indonesia
-
PT. Toyota Astra Motor
5 Perusahaan yang telah menerapkan manajemen mutu iso 9000 dan isoo 14000
Kamis, 11 Mei 2017
Posted by Unknown
UNDANG-UNDANG JAM
KERJA YANG SUDAH DI TERAPKAN
Banyak Perundang undangan dalam dunia
kerja / ketenaga kerjaan yang sudah terealisasi atau sudah terlaksana faktanya
hampir di seluruh pabrik besar maupun pabrik kecil di seluruh indonesia, dan
berikut ini adalah perundang-undangan tentang waktu kerja yang berlaku di
indonesia dari mulai pabrik kecil hingga pabrik besar yang sudah di terapkan
dalam jam kerja nya.
Pasal 77
(1) Setiap pengusaha wajib
melaksanakan ketentuan waktu kerja.
(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) meliputi:
a. 7
(tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6
(enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b. 8
(delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5
(lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
(3) Ketentuan waktu kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau
pekerjaan tertentu.
(4) Ketentuan mengenai waktu kerja
pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 78
(1) Pengusaha yang mempekerjakan
pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2)
harus memenuhi syarat:
a. ada
persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan
b. waktu
kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu)
hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu. (2) Pengusaha yang
mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.
(3) Ketentuan waktu kerja lembur
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha
atau pekerjaan tertentu.
(4) Ketentuan mengenai waktu kerja
lembur dan upah kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3)
diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 79
(1) Pengusaha wajib memberi waktu
istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
(2) Waktu istirahat dan cuti
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi:
a.
istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja
selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk
jam kerja;
b.
istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu)
minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
c. cuti
tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh
yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan
d.
istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun
ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang
telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang
sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat
tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap
kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.
(3) Pelaksanaan waktu istirahat
tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c diatur dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
(4) Hak istirahat panjang
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d hanya berlaku bagi pekerja/buruh
yang bekerja pada perusahaan tertentu.
(5)
Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Keputusan
Menteri.
Pasal 80
Pasal 80
Pengusaha wajib memberikan
kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang
diwajibkan oleh agamanya.
Pasal 81
(1) Pekerja/buruh perempuan yang
dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak
wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
(2) Pelaksanaan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Pasal 82
(1) Pekerja/buruh perempuan berhak
memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya
melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut
perhitungan dokter kandungan atau bidan.
(2) Pekerja/buruh perempuan yang
mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah)
bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Pasal 83
Pekerja/buruh perempuan yang anaknya
masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika
hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.
Pasal 84
Setiap pekerja/buruh yang
menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2)
huruf b, c, dan d, Pasal 80, dan Pasal 82 berhak mendapat upah penuh.
Pasal 85
(1) Pekerja/buruh tidak wajib
bekerja pada hari-hari libur resmi.
(2) Pengusaha dapat mempekerjakan
pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat
pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau
pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan
pengusaha.
(3) Pengusaha yang mempekerjakan
pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) wajib membayar upah kerja lembur.
(4) Ketentuan mengenai jenis dan
sifat pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan
Menteri.
1. Tidak bertanggung jawab.
Sikap tidak beretika profesional seperti ini menyebabkan terhambatnya tujuan
perusahaan serta merugikan rekan kerja lainnya karena harus mengerjakan ulang
pekerjaan yang ditangani asal-asalan.
2. Tidak menghargai
pekerjaan ataupun pendapat pekerja lainnya. Hal seperti ini sangat tidak
beretika profesional dalam melakukan pekerjaan. Membangun hubungan yang baik
dengan karyawan atau pekerja lainnya, dengan menghargai setiap pekerjaannya
ataupun pendapatnya seseorang. Hal tersebut apabila tidak dipedulikan akan
membuat suasana kerja tidak nyaman karena adanya rasa persaingan.
3. Tidak jujur. Contohnya adalah
agar mendapatkan keuntungan yang lebih dari hasil kerja tidak mengambil barang
yang merupakan milik perusahaan dan menjualnya keluar.
4. Tidak tepat waktu. Datang
maupun pergi tidak dalam waktu yang tepat. Dalam dunia kerja ketepatan waktu
adalah hal terpenting, sehinga orang yang terbiasa tidak tepat waktu dalam
bekerja akan diperhitungkan dalam penilaiannya dan terancam di PHK karena telah
membuat perusahaan rugi.
5. Menghina dan menghujat hasil
pekerjaan orang lain karena pekerjaan yang dihasilkan tidak sesuai dengan
harapan. Meskipun hasil pekerjaan tersebut mengecewakan, namun kita tidak boleh
menghujat atau menghina hasil pekerjaan tersebut. Sebagai pekerja professional
menghargai pekerjaan orang lain adalah penting, karena dengan menghargai, kita
dapat dihargai.
Etika
secara etimologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu “Ethos” yang memiliki arti
watak kesusilaan atau adat. Para ahli mengatakan bahwa etika adalah aturan
perilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya, serta
menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Etika sendiri digunakan untuk
menilai apakah tindakan yang telah dikerjakan itu salah atau benar, buruk atau
baik. Tujuan etika sendiri untuk mendapatkan konsep mengenai penilaian baik
buruk manusia sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Adapun
bebarapa contoh karakter-karakter tidak ber-etika dalam kehidupan sehari
sebagai berikut:
1. Melakukan
suatu kegaduhan yang mengganggu, seperti suara radio atau TV, atau mengganggu mereka dengan melempari halaman orang lain dengan kotoran, atau menutup jalan orang lain.
2. Mencari-cari kesalahan/kekeliruan orang
lain dan bahagia bila orang lain keliru, bahkan seharusnya
kita tidak memandang kekeliruan dan kealpaan orang lain.
3. Mengunjing (meghibah) dan mengadu domba
orang lain.
4. Memonopoli
pembicaraan, tidak memberikan orang lain kesempatan berbicara.
5. Perkataan kasar,
keras, dan ucapan yang menyakitkan perasaan dan mencari-cari kesalahan pembicaraan orang lain dan kekeliruannya,
karena hal tersebut dapat mengundang kebencian, permusuhan dan pertentangan.
Seorang
sarjana teknik industri menjadikan industri sebagai titik awal dan pusat
pengembangan karirnya. sarjana teknik industri terlibat dalam pengorganisasian,
desain tempat kerja dan laju aliran materi dalam proses produksi di pabrik.
Lapangan kerja bagi sarjana teknik industri di zaman sekarang meluas, tidak
hanya di manufaktur tetapi juga di bidang non-manufaktur seperti rumah sakit,
toko retail, perbankan, dan lain-lain. Dalam buku sumber, profesi teknik
industri memiliki kompetensi-kompetensi berikut:
1. Work Design and Measurement.
2. Plant Location and layout
3.
Engineering Economy
4.
Production Planning and Inventory Control
5.
Statistical Quality
6. Linear
Programming
7. Operations
Research
beberapa
contoh kasus aktivitas yang tidak beretika professional dalam bekerja adalah
sebagai berikut:
1.
Menambah keuntungan bagi dirinya dan melakukan hal-hal yang melanggar kode etik
profesinya misalnya ukuran-ukuran kualitas bangunan dikurangi sehingga hasil
yang dicapai cepat dan murah namun tidak tahan lama, hal ini tentu sangat fatal
akibatnya bagi pengguna bangunan yang dibuat kontraktor tersebut.
2.
Kasus pelanggaran kode etik pada produk berbahaya, produk merupakan salah satu
kebutuhan yang ingin diperoleh masyarakat untuk kelangsungan hidupnya.
Tentunya, dalam membuat suatu produk, produsen bertujuan untuk memuaskan
pelanggan dengan cara produk yang dibuatnya dapat bermanfaat bagi konsumennya.
Di sisi lain, justru banyak produk yang dihasilkan itu merugikan pelanggan
karena memiliki dampak negatif atau berbahaya bagi konsumen. Contohnya adalah kasus
baru-baru ini yaitu susu yang mengandung melamin yang berbahaya bagi konsumen.
Contoh kasus tersebut jelas menyalahi etika profesi. Apabila produsen susu
tersebut memiliki etika profesi, maka produk berbahaya tersebut tidak akan
muncul di pasaran.
3.
Kasus pelanggaran kode etik pada dunia maya, dampak yang ditimbulkan dari kasus
tersebut, diantaranya: virus, spam, penyadapan, carding, melumpuhkan target.
Implikasi dari INTERNET (Interconection Networking), memungkinkan pengguna IT
semakin meluas, tak terpetakan, tak teridentifikasi dalam dunia. Otomatisasi
bisnis dengan internet dan layanannya, mengubah bisnis proses yang telah ada
dari transaksi konvensional kepada yang berbasis teknologi, melahirkan
implikasi negative, bermacam kejahatan, penipuan, hingga kerugian lainnya
akibat penggunaan internet dalam dunia bisnis. Pelanggaran HAKI, yakni masalah
pengakuan hak atas kekayaan intelektual, pembajakan, cracking, software ilegal.
4.
seorang yang bekerja di bagian QC tersebut melakukan hal yang dianggap
tidak baik, yaitu dengan meloloskan suatu produk yang sebenarnya dianggap cacat
atau tidak layak. Hal ini disebut pelanggaran etika karena di dalam diri orang
tersebut tidak ditanamkan norma-norma yang berlaku dalam etika profesi. Dampak
yang ditimbulkan adalah nama baik perusahaan tersebut akan tercoreng karena
tindakan oknum yang melakukan tindakan tersebut.
5.
Seorang insinyur yang merencanakan untuk membuat nuklir dengan tujuan
menghancurkan negara lain. Seharusnya insinyur yang pintar itu, tidak membuat
suatu nuklir yang dapat membunuh banyak orang, tetapi seharusnya dapat membuat
sesuatu yang dapat berguna bagi kehidupan orang banyak.
Pengertian
Etika Profesi
Etika
didefinisikan sebagai “the discpline which can act as the performance index or
reference for our control system”. Dengan demikian, etika akan memberikan
semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulanmanusia di dalam
kelompok sosialnya. Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut
dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan
untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri. Menurut De George
profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk
menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Etika Profesi
adalah suatu tindakan refleksi atau self control dalam pekerjaan yang dilakukan
untuk kepentingan sosial atau sendiri dalam suatu bidang keahlain tertentu.
3Etika profesi sangat penting dalam bidang keteknikan dikarenakan suatu profesi
harus mempunyai tanggung jawab, keadilan, dan otonomi. Tanggung jawab terhadap
pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasil, serta terhadap dampak dari
profesi tersebut untuk kehidupan orang lain. Keadilan disini menuntut suatu
profesi memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya. Otonomi dalam
etika profesi dimaksudkan agar setiap profesional memiliki dan di beri
kebebasan dalam menjalankan profesinya. Apabila profesi keteknikan dilakukan
tanpa etika maka akan berakibat fatal terhadap intuisinya, orang-orang yang
bekerja dalam suatu intuisi tersebut, masyarakat luas, serta akan berakibat
fatal terhadap lingkungan. Profesi dalam bidang keteknikan harus dilakukan
dengan kesadaran penuh terhadap pengabdian kepada masyarakat.
Peranan
Etika Profesi dalam Bidang Teknik Industri
Etika
menjadi atribut pembeda yang membedakan antara manusia dengan mahluk hidup yang
lainnya. Manusia dikatakan sebagai mahluk yang memiliki sebuah derajat yang
tinggi di dunia ini, salah satunya karena adanya etika. Berikut ini adalah
salah satu contoh etika yang telah disepakati oleh suatu organisasi yaitu
tentang kode etik seorang sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri.
Semoga menjadi contoh untuk kita semua. Untuk lebih menghayati Kode Etik
Profesi Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri Indonesia dalam
operasionalisasi sesuai bidang masing-masing, dan sadar sepenuhnya akan
tanggung jawab sebagai warga negara maupun sebagai sarjana, akan panggilan
pertumbuhan dan pengembangan pembangunan di Indonesia maka kami Sarjana Teknik
Industri dan Manajemen Industri bersepakat untuk lebih mempertinggi pengabdian
kepada Bangsa, Negara dan Masyarakat. Selaras dengan dasar negara yaitu
“PANCASILA” maka disusunlah kode etik profesi berikut ini yang harus dipegang
dengan keyakinan bahwa penyimpangan darinya merupakan pencemaran
kehormatan dan martabat Sarjana Teknik dan Manajemen Industri Indonesia.
PASAL
1: Dalam melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya Sarjana Teknik
Industri dan Manajemen Industri akan selalu mengerahkan segala kemampuan dan
pengalamannya untuk selalu berupaya mencapai hasil yang terbaik didalam
keluhuran budi dan kemanfaatan masyarakat luas secara bertanggung jawab.
PASAL
2: Dalam melaksanakan tugas yang melibatkan disiplin dan pengetahuan lain,
Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Indutstri akan senatiasa menghormati dan
menghargai keterlibatan mereka, dan akan selalu mendayagunakan disiplin Teknik
Indutri dan Manajemen Industri akan dapat lebih dioptimalkan dalam upaya
mencapai hasil terbaik.
PASAL
3: Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri bertanggung jawab atas
pengembangan keilmuan dan penerapannya dimasyarakat, dan akan selalu berupaya
agar tercapai kondisi yang efisien dan optimal dalam segenap upaya bagi
perbaikan dalam pembangunan dan pemeliharaan sistem.
PASAL
4: Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri mempunyai rasa tanggung
jawab yang tinggi dan di dalam melaksanakan tugasnya tidak akan melakukan
perbuatan tidak jujur, mencemarkan atau merugikan sesama rekan sekerja.
PASAL
5: Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri akan selalu bersikap dan
bertindak bijaksana terhadap sesama rekannya dan terutama kepada rekan mudanya;
selalu mengusahakan kemajuan untuk meningkatkan kemampuan dan kecakapan, bagi
dirinya pribadi, bagi masyarakat maupun bagi pengebangan Teknik Industri dan
Manajemen Industri di Indonesia (http://istmi.or.id).
Sumber
: http://restipitasari.blogspot.sg/2016/04/etika-profesi-dalam-bidang-teknik.html