Newest Post
Archive for Maret 2015
Apple menuntut Samsung
karena menjiplak iPad, iPod dan iPhone mereka kedalam Galaxy Tab dan perangkat
Galaxy mereka. Menurut pihak Apple California yang sedang mencari juri untuk
kasus ini, Samsung tidak hanya menjiplak teknologi saja bahkan hingga kemasan.
Samsung adalah produsen elektronik besar yang saat ini tumbuh menjadi pesaing Apple khususnya dengan perangkat terbaru mereka berbasis Android yang mereka luncurkan sejak tahun lalu.
Keluhan Apple mencangkup 10 tuduhan pelanggaran hak paten, dua pelanggaran merek dagang dan dua pelanggaran trade dress (baca: karakteristik atau visualisasi produk) serta praktek usaha tidak sehat. Tuntutan yang dialamatkan kepada Samsung Electronics, Samsung Amerika dan Samsung Telekomunikasi Amerika ini diajukan di pengadilan distrik di San Francisco tapi sedang dipindahkan ke Oakland, California. Sementara ini pihak Samsung sendiri tidak memberikan tanggapan mengenai tuntutan ini
Samsung adalah produsen elektronik besar yang saat ini tumbuh menjadi pesaing Apple khususnya dengan perangkat terbaru mereka berbasis Android yang mereka luncurkan sejak tahun lalu.
Keluhan Apple mencangkup 10 tuduhan pelanggaran hak paten, dua pelanggaran merek dagang dan dua pelanggaran trade dress (baca: karakteristik atau visualisasi produk) serta praktek usaha tidak sehat. Tuntutan yang dialamatkan kepada Samsung Electronics, Samsung Amerika dan Samsung Telekomunikasi Amerika ini diajukan di pengadilan distrik di San Francisco tapi sedang dipindahkan ke Oakland, California. Sementara ini pihak Samsung sendiri tidak memberikan tanggapan mengenai tuntutan ini
.
Dalam
rangkaian klaimnya, Apple menjelaskan beberapa elemen desain rinci dari iPhone,
iPod dan iPad yang disinyalir telah dijiplak Samsung. Mulai dari bentuk persegi
panjang dengan lengkungan pada sudut, pita hitam yang muncul di bagian atas dan
bawah dari iPhone, iPod Touch dan iPad. Selain itu mereka juga mengklaim ikon
aplikasi yang dirancang mirip dengan yang Apple yang telah mengintegrasikan pada
handset mereka, bahkan hingga fungsi-fungsi pengaturan serta cara mengemas
produknya.
Seperti
diketahui bahwa produk iPhone mulai dikenalkan sejak 2007 dan iPad pada
pertengahan 2010 sementara Samsung mengenalkan Galaxy S pada pertengahan tahun
2010 dan Galaxy Tab pada akhir tahun lalu.
ANALISIS
KASUS
Kasus
di atas adalah dinamika dalam Information and Communication Technology (ICT).
Pada satu sisi, dinamika ini menggambarkan adanya inovasi dan sofistikasi
teknologi telepon plus komputer sebagai industri kreatif. Pada sisi lain, ini
mencerminkan adanya keterkaitan hak kekayaan intelektual (HKI) dalam industri
kreatif tersebut.
Paten
terhadap software adalah salah satu paten yang menjadi topik perdebatan hangat.
Biasanya suatu program komputer hanya dilindungi dengan Hak Cipta, akan tetapi
untuk lebih memonopoli ide yang terkandung di dalamnya maka diperkenalkan
konsep paten terhadap software. Konsep paten software dianggap berbahaya karena
paten jenis ini biasanya mengklaim kepemilikan terhadap algoritma atau
langkah-langkah yang dieksekusi oleh komputer. Padahal algoritma adalah setara
generalnya dengan rumus matematika dan terdapat algoritma yang spesifik untuk
suatu problem programming tertentu. Hal ini akhirnya dapat menghambat kebebasan
memakai algoritma dan menjurus kepada persaingan tidak sehat. Bayangkan,
untuk menggunakan rumus matematik harus meminta ijin atau membayar royality
kepada orang lain. Sebagai contoh dari rumus matematik yang dipatenkan adalah
algoritma pengacakan data (encryption algoritma) yang dikenal dengan nama RSA,
yang merupakan singkatan dari nama penemunya Rivest, Shamir dan Adleman.
Algoritma RSA ini digunakan pada browser web (seperti Internet Explorer) dan
server e-commerce.
Di
Amerika sendiri paten software ditolak oleh banyak orang (khususnya para pakar,
akademisi, di bidang ilmu komputer) dikarenakan akan menghambat inovasi.
(Referensi Donald Knuth) Ketakutan atas pelanggaran HaKI, khususnya paten
software ini, membuat larinya perusahaan dan programmer dari Amerika. Mereka
pergi ke negara yang tidak mengakui paten software untuk melakukan penelitian,
eksplorasi, dan mengembangkan inovasi-inovasi baru. Dalam hal ini pihak negara
Amerika yang dirugikan. Itulah sebabnya banyak para peneliti dan akademisi
software di Amerika anti terhadap paten software ini. Terdapat beberapa
organisasi di AS dan Eropa yang khusus bergerak melawan paten terhadap
software. Contohnya adalah League for Programming Freedom (LPF).
Bila ditelusuri lebih jauh, tiru-meniru desain gadget, seperti kasus apple dan
samsung ini, bahkan sampai dengan beberapa aplikasi yang ada di dalam gadget
merupakan hal yang jamak terjadi. Hal ini dimungkinkan oleh adanya engineer yang
berpindah tempat kerja, kemajuan teknologi, bahkan mungkin juga ada usaha
sengaja dengan membeli gadget lawan untuk kemudian dibongkar dan dibangun ulang
sesuai dengan keinginan suatu perusahaan tertentu. Usaha-usaha seperti ini
banyak sekali dilakukan perusahaa China, namun sampai sekarang hampir tidak ada
perusahaan China yang digugat ke pengadilan oleh vendor besar seperti Apple
Inc.
Tampaknya,
gugatan Apple lebih karena Samsung merupakan pemain besar dalam industri
smartphone, demikian juga tablet. Produk mereka bersaing ketat, di mana Samsung
tampakanya sangat sukses dengan seri Galaxy di smartphone, sedangkan Apple
Inc. sangat sukses dengan iPad di ranah tablet. Gugatan Apple paling
tidak memperingatkan Samsung bahwa Apple tidak rela ditiru dan bersaing di
industri ponsel dan tablet dengan produsen yang meniru desain Apple Inc. Akan
tetapi gugatan Apple telah menimbulkan kemarahan Samsung yang balik menggugat
Apple Inc. atas pelanggaran hak cipta.
Dalam
hal ini perlu diketahui juga Samsung merupakan salah satu pemasok bagi Apple
dalam menghasilkan gadgetnya, termasuk iPhone. Cukup mengherankan dua
perusahaan yang saling membutuhkan ini bisa saling gugat-menggugat. Bila
nantinya gugatan ini menyebabkan hubungan bisnis kedua perusahaan berakhir,
Apple Inc. akan direpotkan dalam mencari partner yang baru karena adanya gempa
dan tsunami di Jepang sehingga pilihan partner sangat sedikit (perusahaan asal
Jepang membutuhkan waktu recovery yang lama setelah mengalami gempa
dan tsunami), sedangkan Samsung sendiri sudah tidak bisa diandalkan karena
berpekara melalui pengadilan.
Kecepatan
Samsung dalam merespon tuduhan Apple Inc. dengan mengajukan gugatan pelanggaran
terhadap hak paten patut diapresiasi. Dengan adanya gugatan balik ini, tentu
tidak mudah bagi Apple Inc. karena Samsung juga telah menggugatnya dan lebih
berimplikasi serius karena terkait dengan paten. Bisa saja karena digugat,
Samsung kecewa dan menghentikan kerja samanya dengan Apple Inc. Nantinya jika
maju ke pengadilan, konsumen bisa melihat lebih jelas siapa sebenarnya pemilik
inovasi tertentu di dalam gadget seperti iPhone Apple dan seri Galaxy S dari
Samsung
.
Jadi, jika dilihat dari kasus di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa
adanya HaKI khususnya pada bagian software dan alat telekomunikasi
mempunyai beberapa keuntungan dan kerugian. Di satu sisi HaKI dapat memberikan
keuntungan kepada pemilik karya kreatif dengan memberikan perlindungan terhadap
karya-karya mereka, tetapi di sisi lain dapat merugikan banyak pihak yang ingin
berinovasi dengan mengembangkan karya-karya cipta tersebut untuk menjadi lebih
baik atau mungkin lebih canggih lagi, karena seperti yang telah disebutkan
dalam kasus diatas. Hak paten atas software merupakan pematenan terhadap
algoritma, yang berarti setiap rumus dasar dari pembuatan tekhnologi baru
untuk software telah dipatenkan dan jika digunakan untuk penelitian
dan pengembangan inovasi baru terhadap gadget-gadget baru,
kemungkinan akan terjadi masalah karena adanya gugatan atau tuntutan dari pihak
yang telah mema-tenkan algoritma tersebut. Oleh karenanya, ini dapat menjadi
pelajaran bagi negara berkembang seperti Indonesia untuk lebih memahami dan
mengolah pengadaan peraturan HaKI di Indonesia, agar inovasi-inovasi dari para
kaum muda-mudi yang masih belajar teknologi ini tidak terhambat karena takut
dituntut oleh pihak yang merasa rancangan yang telah dipatenkannya telah
dipergunakan semena-mena.
Sumber : http://www.chip.co.id/news/general/567/apple_tuntut_samsung_karena_jiplak_ipad
Hak Kekayaan
Intelektual (HaKI)
v
Pengertian
Hak Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Hak Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Dengan begitu
obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau
intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan
intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran
manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia
memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa
setiap individu maupun kelompok.
Kita perlu memahami HaKI untuk
menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual
sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin
maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan
Inovasi-inovasi yang kreatif.
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :
Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :
1.
Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.
·
Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
·
Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
·
Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia Dalam
penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang
berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
·
Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan
Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
·
Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
·
Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
·
Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
·
Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
·
Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang
Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property
dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
·
Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang
Pengesahan Trademark Law Treaty
·
Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang
Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
·
Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang
Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas
Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap
individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif
mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke
pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan tugas dari Direktorat
Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan
Perundang-undangan Republik Indonesia.
Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) Secara umum
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
1.
Hak Cipta
2.
Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
-
Hak Paten
-
Hak Merek
-
Hak Desain Industri
-
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
-
Hak Rahasia Dagang
-
Hak Indikasi
Dalam tulisan ini, penulis hanya akan membahas Hak Cipta,
Hak Paten, dan Hak Merek.
v
Hak Cipta
Hak
Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau
memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1
mengenai Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima
hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk
itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta termasuk kedalam benda immateriil,
yang dimaksud dengan hak milik immateriil adalah hak milik yang objek
haknya adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Sehingga dalam hal
ini bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang
terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta tersebut
adalah hak cipta dalam penerbitan buku berjudul “Manusia Setengah Salmon”.
Dalam hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul serta isi
didalam buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku
tersebut. Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan
sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan
keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Dasar hukum Undang-undang
yang mengatur hak cipta antara lain :
·
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
·
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
(Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
·
UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU
Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
·
UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU
Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987
(Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
v
Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik
perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri
sangat penting untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini
sangat berguna untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang
sifatnya menghancurkan seperti plagiatisme. Dengan di legalkan suatu industri
dengan produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya
untuk membuat produk yang sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah. Dalam hak
kekayaan industri salah satunya meliputi hak paten dan hak merek.
v
Hak Paten
Menurut
Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri
penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah
menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah
kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang
dimaksud berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses,
serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Perlindungan hak paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20
tahun terhitung dari filling date. Undang-undang yang mengatur hak paten
antara lain :
·
UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran
Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
·
UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU
Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
·
UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran
Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).
v
Hak Merek
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah
tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna,
atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda
yang digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang
sejenis sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut. Dengan
adanya pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para
costumer tentu dapat memilih produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai
dengan kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki
beberapa istilah, antara lain :
·
Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan
oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
·
Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
·
Merek Kolektif
Merek
Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik
yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara
bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Selain itu terdapat pula hak atas merek, yaitu hak
khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar
Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau
memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk menggunakannya. Dengan terdaftarnya suatu merek, maka sudah
dipatenkan bahwa nama merek yang sama dari produk/jasa lain tidak dapat
digunakan dan harus mengganti nama mereknya. Bagi pelanggaran pasal 1 tersebut,
maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan kepada pelanggar melalui Badan
Hukum atas penggunaan nama merek yang memiliki kesamaan tanpa izin, gugatan
dapat berupa ganti rugi dan penghentian pemakaian nama tersebut.
Selain itu pelanggaran juga dapat berujung pada pidana yang
tertuang pada bab V pasal 12, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa
hak menggunakan merek yang sama secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik
orang lain atau badan hukum lain, untuk barang atau jasa sejenis yang
diproduksi dan diperdagangkan, dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan
denda paling banyak Rp100.000.000,-
Oleh karena itu, ada baiknya jika merek suatu barang/jasa
untuk di hak patenkan sehingga pemilik ide atau pemikiran inovasi mengenai
suatu hasil penentuan dan kreatifitas dalam pemberian nama merek suatu
produk/jasa untuk dihargai dengan semestinya dengan memberikan hak merek kepada
pemilik baik individu maupun kelompok organisasi (perusahaan/industri) agar
dapat tetap melaksanakan kegiatan-kegiatan perekonomiannya dengan tanpa ada
rasa was-was terhadap pencurian nama merek dagang/jasa tersebut.
Undang-undang yang mengatur mengenai hak merek antara lain :
·
UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran
Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
·
UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor
19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
·
UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran
Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)