Newest Post
// Posted by :Unknown
// On :Senin, 30 Maret 2015
Apple menuntut Samsung
karena menjiplak iPad, iPod dan iPhone mereka kedalam Galaxy Tab dan perangkat
Galaxy mereka. Menurut pihak Apple California yang sedang mencari juri untuk
kasus ini, Samsung tidak hanya menjiplak teknologi saja bahkan hingga kemasan.
Samsung adalah produsen elektronik besar yang saat ini tumbuh menjadi pesaing Apple khususnya dengan perangkat terbaru mereka berbasis Android yang mereka luncurkan sejak tahun lalu.
Keluhan Apple mencangkup 10 tuduhan pelanggaran hak paten, dua pelanggaran merek dagang dan dua pelanggaran trade dress (baca: karakteristik atau visualisasi produk) serta praktek usaha tidak sehat. Tuntutan yang dialamatkan kepada Samsung Electronics, Samsung Amerika dan Samsung Telekomunikasi Amerika ini diajukan di pengadilan distrik di San Francisco tapi sedang dipindahkan ke Oakland, California. Sementara ini pihak Samsung sendiri tidak memberikan tanggapan mengenai tuntutan ini
Samsung adalah produsen elektronik besar yang saat ini tumbuh menjadi pesaing Apple khususnya dengan perangkat terbaru mereka berbasis Android yang mereka luncurkan sejak tahun lalu.
Keluhan Apple mencangkup 10 tuduhan pelanggaran hak paten, dua pelanggaran merek dagang dan dua pelanggaran trade dress (baca: karakteristik atau visualisasi produk) serta praktek usaha tidak sehat. Tuntutan yang dialamatkan kepada Samsung Electronics, Samsung Amerika dan Samsung Telekomunikasi Amerika ini diajukan di pengadilan distrik di San Francisco tapi sedang dipindahkan ke Oakland, California. Sementara ini pihak Samsung sendiri tidak memberikan tanggapan mengenai tuntutan ini
.
Dalam
rangkaian klaimnya, Apple menjelaskan beberapa elemen desain rinci dari iPhone,
iPod dan iPad yang disinyalir telah dijiplak Samsung. Mulai dari bentuk persegi
panjang dengan lengkungan pada sudut, pita hitam yang muncul di bagian atas dan
bawah dari iPhone, iPod Touch dan iPad. Selain itu mereka juga mengklaim ikon
aplikasi yang dirancang mirip dengan yang Apple yang telah mengintegrasikan pada
handset mereka, bahkan hingga fungsi-fungsi pengaturan serta cara mengemas
produknya.
Seperti
diketahui bahwa produk iPhone mulai dikenalkan sejak 2007 dan iPad pada
pertengahan 2010 sementara Samsung mengenalkan Galaxy S pada pertengahan tahun
2010 dan Galaxy Tab pada akhir tahun lalu.
ANALISIS
KASUS
Kasus
di atas adalah dinamika dalam Information and Communication Technology (ICT).
Pada satu sisi, dinamika ini menggambarkan adanya inovasi dan sofistikasi
teknologi telepon plus komputer sebagai industri kreatif. Pada sisi lain, ini
mencerminkan adanya keterkaitan hak kekayaan intelektual (HKI) dalam industri
kreatif tersebut.
Paten
terhadap software adalah salah satu paten yang menjadi topik perdebatan hangat.
Biasanya suatu program komputer hanya dilindungi dengan Hak Cipta, akan tetapi
untuk lebih memonopoli ide yang terkandung di dalamnya maka diperkenalkan
konsep paten terhadap software. Konsep paten software dianggap berbahaya karena
paten jenis ini biasanya mengklaim kepemilikan terhadap algoritma atau
langkah-langkah yang dieksekusi oleh komputer. Padahal algoritma adalah setara
generalnya dengan rumus matematika dan terdapat algoritma yang spesifik untuk
suatu problem programming tertentu. Hal ini akhirnya dapat menghambat kebebasan
memakai algoritma dan menjurus kepada persaingan tidak sehat. Bayangkan,
untuk menggunakan rumus matematik harus meminta ijin atau membayar royality
kepada orang lain. Sebagai contoh dari rumus matematik yang dipatenkan adalah
algoritma pengacakan data (encryption algoritma) yang dikenal dengan nama RSA,
yang merupakan singkatan dari nama penemunya Rivest, Shamir dan Adleman.
Algoritma RSA ini digunakan pada browser web (seperti Internet Explorer) dan
server e-commerce.
Di
Amerika sendiri paten software ditolak oleh banyak orang (khususnya para pakar,
akademisi, di bidang ilmu komputer) dikarenakan akan menghambat inovasi.
(Referensi Donald Knuth) Ketakutan atas pelanggaran HaKI, khususnya paten
software ini, membuat larinya perusahaan dan programmer dari Amerika. Mereka
pergi ke negara yang tidak mengakui paten software untuk melakukan penelitian,
eksplorasi, dan mengembangkan inovasi-inovasi baru. Dalam hal ini pihak negara
Amerika yang dirugikan. Itulah sebabnya banyak para peneliti dan akademisi
software di Amerika anti terhadap paten software ini. Terdapat beberapa
organisasi di AS dan Eropa yang khusus bergerak melawan paten terhadap
software. Contohnya adalah League for Programming Freedom (LPF).
Bila ditelusuri lebih jauh, tiru-meniru desain gadget, seperti kasus apple dan
samsung ini, bahkan sampai dengan beberapa aplikasi yang ada di dalam gadget
merupakan hal yang jamak terjadi. Hal ini dimungkinkan oleh adanya engineer yang
berpindah tempat kerja, kemajuan teknologi, bahkan mungkin juga ada usaha
sengaja dengan membeli gadget lawan untuk kemudian dibongkar dan dibangun ulang
sesuai dengan keinginan suatu perusahaan tertentu. Usaha-usaha seperti ini
banyak sekali dilakukan perusahaa China, namun sampai sekarang hampir tidak ada
perusahaan China yang digugat ke pengadilan oleh vendor besar seperti Apple
Inc.
Tampaknya,
gugatan Apple lebih karena Samsung merupakan pemain besar dalam industri
smartphone, demikian juga tablet. Produk mereka bersaing ketat, di mana Samsung
tampakanya sangat sukses dengan seri Galaxy di smartphone, sedangkan Apple
Inc. sangat sukses dengan iPad di ranah tablet. Gugatan Apple paling
tidak memperingatkan Samsung bahwa Apple tidak rela ditiru dan bersaing di
industri ponsel dan tablet dengan produsen yang meniru desain Apple Inc. Akan
tetapi gugatan Apple telah menimbulkan kemarahan Samsung yang balik menggugat
Apple Inc. atas pelanggaran hak cipta.
Dalam
hal ini perlu diketahui juga Samsung merupakan salah satu pemasok bagi Apple
dalam menghasilkan gadgetnya, termasuk iPhone. Cukup mengherankan dua
perusahaan yang saling membutuhkan ini bisa saling gugat-menggugat. Bila
nantinya gugatan ini menyebabkan hubungan bisnis kedua perusahaan berakhir,
Apple Inc. akan direpotkan dalam mencari partner yang baru karena adanya gempa
dan tsunami di Jepang sehingga pilihan partner sangat sedikit (perusahaan asal
Jepang membutuhkan waktu recovery yang lama setelah mengalami gempa
dan tsunami), sedangkan Samsung sendiri sudah tidak bisa diandalkan karena
berpekara melalui pengadilan.
Kecepatan
Samsung dalam merespon tuduhan Apple Inc. dengan mengajukan gugatan pelanggaran
terhadap hak paten patut diapresiasi. Dengan adanya gugatan balik ini, tentu
tidak mudah bagi Apple Inc. karena Samsung juga telah menggugatnya dan lebih
berimplikasi serius karena terkait dengan paten. Bisa saja karena digugat,
Samsung kecewa dan menghentikan kerja samanya dengan Apple Inc. Nantinya jika
maju ke pengadilan, konsumen bisa melihat lebih jelas siapa sebenarnya pemilik
inovasi tertentu di dalam gadget seperti iPhone Apple dan seri Galaxy S dari
Samsung
.
Jadi, jika dilihat dari kasus di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa
adanya HaKI khususnya pada bagian software dan alat telekomunikasi
mempunyai beberapa keuntungan dan kerugian. Di satu sisi HaKI dapat memberikan
keuntungan kepada pemilik karya kreatif dengan memberikan perlindungan terhadap
karya-karya mereka, tetapi di sisi lain dapat merugikan banyak pihak yang ingin
berinovasi dengan mengembangkan karya-karya cipta tersebut untuk menjadi lebih
baik atau mungkin lebih canggih lagi, karena seperti yang telah disebutkan
dalam kasus diatas. Hak paten atas software merupakan pematenan terhadap
algoritma, yang berarti setiap rumus dasar dari pembuatan tekhnologi baru
untuk software telah dipatenkan dan jika digunakan untuk penelitian
dan pengembangan inovasi baru terhadap gadget-gadget baru,
kemungkinan akan terjadi masalah karena adanya gugatan atau tuntutan dari pihak
yang telah mema-tenkan algoritma tersebut. Oleh karenanya, ini dapat menjadi
pelajaran bagi negara berkembang seperti Indonesia untuk lebih memahami dan
mengolah pengadaan peraturan HaKI di Indonesia, agar inovasi-inovasi dari para
kaum muda-mudi yang masih belajar teknologi ini tidak terhambat karena takut
dituntut oleh pihak yang merasa rancangan yang telah dipatenkannya telah
dipergunakan semena-mena.
Sumber : http://www.chip.co.id/news/general/567/apple_tuntut_samsung_karena_jiplak_ipad