Newest Post

Archive for 2015

KESAN DAN PESAN 
MAHASISWA TEKNIK INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2013


Kampus Gunadarma atau sekarang biasa di sebut "GUNDAR" padahal lebih enak "UG" ^^ Nama kampus Gundar paling terkenal di daerah bekasi dan juga depok, bukan karna itu juga saya memutuskan ingin kuliah di gundar, menurut teman prospek kerja dalam teknik industri itu luas dan lulusan teknik industri pada kampus gunadarma juga sangat menjanjikan ,maka dari itu saya memutuskan untuk mendaftar di kampus gunadarma.

   Kesan saya selama kuliah di gundar tuh yang langsung terlintas itu adalah "KERAS" dari praktikum dan mata kuliah yang berat. Mahasiswa teknik industri dalam matakuliah nya mempelajari dari seluruh bidang jurusan dari mesin, informatika, ekonomi, sastra, psikologi, dll. dikarenakan pada teknik industri mahasiswa di tuntut untuk menguasai semua bidang. Pada praktikum  dari Lab.Dasar, Lab.Menengah, dan Lab.Lanjut, pada ketiga tingkatan praktikum tersebut mahasiswa di tuntut untuk mengedepankan kedisiplinan yang tinggi terutama disiplin terhadap waktu. 
meskipun dalam jurusan teknik industri proses menuju sukses nya sangat berat tetapi saya tidak akan menyesal karena memiliki teman-teman yang saling mendukung satu sama lain, pada saat ada salah satu teman kita yang down karena merasa tidak mampu untuk mengikuti alur perkuliahan maka teman-teman yang lain nya akan memberi semangat agar tetap samangat menjalani kewajiban kuliah hingga lulus. 

Ada tambahan 1 lagi yaitu kesan HOROR di kampus J1. ^^
sewaktu semester 2 saat lagi mengerjakan "BENDEL" anak teknik UG pasti tau, pada saat itu jam menunjukan pukul 20.40 Wib (masih inget jelas), dan lokasi nya di lantai 3 tepat di depan kelas yang dekat lift. saat itu kita ber 4 (dlm 1 kelompok) sedang fokus mengerjakan tugas bagian masing-masing, dan saat itu ada perasaan yang tidak enak seperti ada hal yang aneh (kebetulan saya mempunyai indra ke-6), mata pun tertuju pada lift lantai 3 dan benar saja tiba-tiba tombol naik & turun pada lift menyala padahal tidak ada siapapun di depan lift itu. dan pada saat lift itu terbuka mendadak lampu sekitar lift seperti konslet (mati-nyala), dan nampak lah sosok ya bisa di bilang Tante Kunti yang sedang bersandar di depan lift. sepontan saya memberi tahu kepada 3 orang teman saya dan meninggalkan tempat itu. sampai saat ini saya enggan untuk melakukan aktifitas di lantai 3 kecuali ada jam kuliah. 


Pesan saya yaitu untuk kedepannya semoga mahasiswa teknik idustri bisa terus maju seiring dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi khususnya dibilang industri. Semoga lulusan teknik industri mendapatkan prospek kerja yg sesuai. ^^


SALAM INDUSTRI  
Bab I 
Pendahuluan merupakan bab pertama dari karya tulis yang berisi jawaban apa dan mengapa penelitian itu perlu dilakukan. Bagian ini memberikan gambaran mengenai topik penelitian yang hendak disajikan. Oleh karena itu, pada bab pendahuluan memuat latar belakang masalah, rumusan masalah, dan tujuan penelitian
·         Latar Belakang Masalah
Latar belakang masalah merupakan uraian informasi sehubungan dengantimbulnya masalah penelitian. Informasi atau data mengenai timbulnya masalah penelitian tersebut perlu dicari untuk mengetahui kedudukan masalah dengan pasti.Selain itu, paparan singkat tentang teori yang relevan juga perlu ada dalam latar  belakang.
·         Rumusan Masalah
adalah suatu riset yang  memecahkan problem/isu/topik baru yang sangat sedikit diketahui, sehingga ide riset sebelumnya tidak dapat diformulasi dengan baik pada tahap awal. Persoalnnya dapat datang dari bagian disiplin ilmu, baik itu suatu teka-teki riset teoritis atau riset yang mempunyai dasar empiris (Prof. Dr. Ir. Jacub Rais, M.Sc., 2003)
·         PEMBATASAN MASALAH
Dalam riset ini kita mencoba untuk menemukan batas dari generalisasi yang diusulkan sebelumnya. Pada umumnya ini adalah riset dasar, misalnya apakah suatu teori dapat diterapkan pada suhu tinggi, jumlah testing yang dilakukan tidak terbatas dan terus menerus, karena dengan ini kita mampu untuk memperbaiki dengan menspesifikasi, momodifikasi, mengklarifikasi generalisasi yang dikembangkan oleh disiplin ilmu kita yang penting (Prof. Dr. Ir. Jacub Rais, M.Sc., 2003).
·         TUJUAN PENULISAN
Dari riset jenis ini kita mulai dari adanya suatu masalah dalam dunia nyata dan membawa semua sumber daya intelektual untuk memecahkan masalahnya. Permasalahan harus dapat ditentukan secara jelas dan metode pemecahan masala harus ditemukan. Orang yang bekerja dalam cara ini harus menciptakan dan mengidentifikasi pemecahan masalah sebelumnya dalam setiap langkah. Ini biasanya melibatkan sejumlah teori dan metode, kadang-kadang melintas lebih dari satu disiplin, karena masalah dunia nyata pada umumnya messy (kacau) dan tidak dapat dipecahkan dalam batas sempit dari satu disiplin akademis (Prof. Dr. Ir. Jacub Rais, M.Sc., 2003).

BAB II
Landasan teori merupakan bagian sistem penulisan laporan yang berisikan tentang beragam teori yang digunakan dalam sebuah penyusunan laporan guna memperkuat sebuah pembahasan dari materi yang diujikan. Teori-teori yang digunakan dalam menunjang pembahasan materi dapat diperoleh dari buku, jurnal, dosen, tutorial, bahkan melalui media internet sekalipun.
LANDASAN TEORI
Landasan teori merupakan teori yang relevan yang digunakan untuk menjelaskan tentang variabel yang akan diteliti dan sebagai dasar untuk memberi jawaban sementara terhadap rumusan masalah yang diajukan (hipotesis), dan penyusunan instrument penelitian. Teori yang digunakan bukan sekedar pendapat dari pengarang atau pendapat lain, tetapi teori yang benar-benar telah teruji kebenarannya.

Dalam landasan teori ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu : (1) nama pencetus teori, (2) tahun dan tempat pertama kali, (3) uraian ilmiah teori, (4) relevansi teori tersebut dengan upaya peneliti untuk mencapai tujuan atau target penelitian (Hadi Sabari Yunus, 2010 : 226).

BAB III
Metodologi penulisan merupakan proses aturan yang mengatur tentang susunan penulisan laporan secara menyeluruh mulai dari awal sampi akhir. Metodologi penulisan dalam penjelasannya terhadap proses sistematika penulisan biasa disajikan dalam bentuk aliran bagan yang digambarkan secara berurutan yang biasa disebut dengan alur flowchart.

METODOLOGI PENULISAN
Metodologi adalah tatacara atau jalan yang ditempuh sehubungan dengan penelitian yang dilakukan, yang memiliki langkah-langkah yang sistematis untuk menyelesaikan masalah yang dibahas dengan mendayagunakan sumber data dan fasilitas yang ada, Metodologi juga merupakan cara kerja untuk dapat memahami hal yang menjadi sasaran penelitian yang bersangkutan, meliputi prosedur dan teknik penelitian ( Hasan, 2002).


BAB IV
Pembahasan dan analisis berisikan tentang proses bagaimana mengolah sebuah permasalahan yang sedang dihadapi, setelah itu dianalisis agar masalah yang timbul bisa di atasi dengan solusi yang tepat.

PEMBAHASAN DAN ANALISIS
Analisis diartikan sebagai sebuah tindakan yang didalamnya termuat beberapa aktivitas seperti penguraian, pembedaan dan pemilahan sesuatu untuk kemudian digolongkan serta dikelompokan kembali berdasar kriteria tertentu. Selanjutnya, dari proses tersebut dilakukan proses pencarian keterkaitan serta penafsiran makna dari setiap kriteria (Wiradi)


BAB V
Penutup dalam sebuah penyusunan penulisan laporan akhir terdiri dari dua bagian yaitu kesimpulan dan saran

KESIMPULAN
Teori merupakan suatu konseptualisasi yang umum, yang diperoleh melalui jalan yang sistematis dan harus dapat diuji kebenarannya. Kerangka pikir merupakan model kenseptual tentang bagaimana teori berhubungan dengan berbagai factor yang telah diidentifikasi sebagai masalah yang penting. Sedangkan hipotesis merupakan jawaban sementara trhadap rumusan masalah penelitian yang diajukan, maka titik tolak untuk merumuskan hipotesis adalah rumusan masalah dan kerangka pikir berdasarkan landasan teori.


SARAN
Saran merupakan manifestasi dari penulis untuk dilaksanakan sesuatu yang belum ditempuh dan layak untuk dilaksanakan. Saran dicantumkan karena peneliti melihat adanya jalan keluar untuk mengatasi masalah atau kelemahan yang ada.

Metode Penulisan Penelitian

Selasa, 27 Oktober 2015
Posted by Unknown
Apple menuntut Samsung karena menjiplak iPad, iPod dan iPhone mereka kedalam Galaxy Tab dan perangkat Galaxy mereka. Menurut pihak Apple California yang sedang mencari juri untuk kasus ini, Samsung tidak hanya menjiplak teknologi saja bahkan hingga kemasan.

Samsung adalah produsen elektronik besar yang saat ini tumbuh menjadi pesaing Apple khususnya dengan perangkat terbaru mereka berbasis Android yang mereka luncurkan sejak tahun lalu.

Keluhan Apple mencangkup 10 tuduhan pelanggaran hak paten, dua pelanggaran merek dagang dan dua pelanggaran trade dress (baca: karakteristik atau visualisasi produk) serta praktek usaha tidak sehat. Tuntutan yang dialamatkan kepada Samsung Electronics, Samsung Amerika dan Samsung Telekomunikasi Amerika ini diajukan di pengadilan distrik di San Francisco tapi sedang dipindahkan ke Oakland, California. Sementara ini pihak Samsung sendiri tidak memberikan tanggapan mengenai tuntutan ini
.
Dalam rangkaian klaimnya, Apple menjelaskan beberapa elemen desain rinci dari iPhone, iPod dan iPad yang disinyalir telah dijiplak Samsung. Mulai dari bentuk persegi panjang dengan lengkungan pada sudut, pita hitam yang muncul di bagian atas dan bawah dari iPhone, iPod Touch dan iPad. Selain itu mereka juga mengklaim ikon aplikasi yang dirancang mirip dengan yang Apple yang telah mengintegrasikan pada handset mereka, bahkan hingga fungsi-fungsi pengaturan serta cara mengemas produknya.

Seperti diketahui bahwa produk iPhone mulai dikenalkan sejak 2007 dan iPad pada pertengahan 2010 sementara Samsung mengenalkan Galaxy S pada pertengahan tahun 2010 dan Galaxy Tab pada akhir tahun lalu.

ANALISIS KASUS
Kasus di atas adalah dinamika dalam Information and Communication Technology (ICT). Pada satu sisi, dinamika ini menggambarkan adanya inovasi dan sofistikasi teknologi telepon plus komputer sebagai industri kreatif. Pada sisi lain, ini mencerminkan adanya keterkaitan hak kekayaan intelektual (HKI) dalam industri kreatif tersebut.

Paten terhadap software adalah salah satu paten yang menjadi topik perdebatan hangat. Biasanya suatu program komputer hanya dilindungi dengan Hak Cipta, akan tetapi untuk lebih memonopoli ide yang terkandung di dalamnya maka diperkenalkan konsep paten terhadap software. Konsep paten software dianggap berbahaya karena paten jenis ini biasanya mengklaim kepemilikan terhadap algoritma atau langkah-langkah yang dieksekusi oleh komputer. Padahal algoritma adalah setara generalnya dengan rumus matematika dan terdapat algoritma yang spesifik untuk suatu problem programming tertentu. Hal ini akhirnya dapat menghambat kebebasan memakai algoritma dan menjurus kepada persaingan tidak sehat. Bayangkan, untuk menggunakan rumus matematik harus meminta ijin atau membayar royality kepada orang lain. Sebagai contoh dari rumus matematik yang dipatenkan adalah algoritma pengacakan data (encryption algoritma) yang dikenal dengan nama RSA, yang merupakan singkatan dari nama penemunya Rivest, Shamir dan Adleman. Algoritma RSA ini digunakan pada browser web (seperti Internet Explorer) dan server e-commerce. 

Di Amerika sendiri paten software ditolak oleh banyak orang (khususnya para pakar, akademisi, di bidang ilmu komputer) dikarenakan akan menghambat inovasi. (Referensi Donald Knuth) Ketakutan atas pelanggaran HaKI, khususnya paten software ini, membuat larinya perusahaan dan programmer dari Amerika. Mereka pergi ke negara yang tidak mengakui paten software untuk melakukan penelitian, eksplorasi, dan mengembangkan inovasi-inovasi baru. Dalam hal ini pihak negara Amerika yang dirugikan. Itulah sebabnya banyak para peneliti dan akademisi software di Amerika anti terhadap paten software ini. Terdapat beberapa organisasi di AS dan Eropa yang khusus bergerak melawan paten terhadap software. Contohnya adalah League for Programming Freedom (LPF).
         
Bila ditelusuri lebih jauh, tiru-meniru desain gadget, seperti kasus apple dan samsung ini, bahkan sampai dengan beberapa aplikasi yang ada di dalam gadget merupakan hal yang jamak terjadi. Hal ini dimungkinkan oleh adanya engineer yang berpindah tempat kerja, kemajuan teknologi, bahkan mungkin juga ada usaha sengaja dengan membeli gadget lawan untuk kemudian dibongkar dan dibangun ulang sesuai dengan keinginan suatu perusahaan tertentu. Usaha-usaha seperti ini banyak sekali dilakukan perusahaa China, namun sampai sekarang hampir tidak ada perusahaan China yang digugat ke pengadilan oleh vendor besar seperti Apple Inc.

Tampaknya, gugatan Apple lebih karena Samsung merupakan pemain besar dalam industri smartphone, demikian juga tablet. Produk mereka bersaing ketat, di mana Samsung tampakanya sangat sukses dengan seri Galaxy di smartphone, sedangkan Apple Inc. sangat sukses dengan iPad  di ranah tablet. Gugatan Apple paling tidak memperingatkan Samsung bahwa Apple tidak rela ditiru dan bersaing di industri ponsel dan tablet dengan produsen yang meniru desain Apple Inc. Akan tetapi gugatan Apple telah menimbulkan kemarahan Samsung yang balik menggugat Apple Inc. atas pelanggaran hak cipta.

Dalam hal ini perlu diketahui juga Samsung merupakan salah satu pemasok bagi Apple dalam menghasilkan gadgetnya, termasuk iPhone. Cukup mengherankan dua perusahaan yang saling membutuhkan ini bisa saling gugat-menggugat. Bila nantinya gugatan ini menyebabkan hubungan bisnis kedua perusahaan berakhir, Apple Inc. akan direpotkan dalam mencari partner yang baru karena adanya gempa dan tsunami di Jepang sehingga pilihan partner sangat sedikit (perusahaan asal Jepang membutuhkan waktu recovery yang lama setelah mengalami gempa dan tsunami), sedangkan Samsung sendiri sudah tidak bisa diandalkan karena berpekara melalui pengadilan.

Kecepatan Samsung dalam merespon tuduhan Apple Inc. dengan mengajukan gugatan pelanggaran terhadap hak paten patut diapresiasi. Dengan adanya gugatan balik ini, tentu tidak mudah bagi Apple Inc. karena Samsung juga telah menggugatnya dan lebih berimplikasi serius karena terkait dengan paten. Bisa saja karena digugat, Samsung kecewa dan menghentikan kerja samanya dengan Apple Inc. Nantinya jika maju ke pengadilan, konsumen bisa melihat lebih jelas siapa sebenarnya pemilik inovasi tertentu di dalam gadget seperti iPhone Apple dan seri Galaxy S dari Samsung
.
Jadi,  jika dilihat dari kasus di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa adanya HaKI khususnya pada bagian software dan alat telekomunikasi mempunyai beberapa keuntungan dan kerugian. Di satu sisi HaKI dapat memberikan keuntungan kepada pemilik karya kreatif dengan memberikan perlindungan terhadap karya-karya mereka, tetapi di sisi lain dapat merugikan banyak pihak yang ingin berinovasi dengan mengembangkan karya-karya cipta tersebut untuk menjadi lebih baik atau mungkin lebih canggih lagi, karena seperti yang telah disebutkan dalam kasus diatas. Hak paten atas software merupakan pematenan terhadap algoritma, yang berarti setiap rumus dasar dari pembuatan tekhnologi baru untuk software telah dipatenkan dan jika digunakan untuk penelitian dan pengembangan inovasi baru terhadap gadget-gadget baru, kemungkinan akan terjadi masalah karena adanya gugatan atau tuntutan dari pihak yang telah mema-tenkan algoritma tersebut. Oleh karenanya, ini dapat menjadi pelajaran bagi negara berkembang seperti Indonesia untuk lebih memahami dan mengolah pengadaan peraturan HaKI di Indonesia, agar inovasi-inovasi dari para kaum muda-mudi yang masih belajar teknologi ini tidak terhambat karena takut dituntut oleh pihak yang merasa rancangan yang telah dipatenkannya telah dipergunakan semena-mena.



Sumber : http://www.chip.co.id/news/general/567/apple_tuntut_samsung_karena_jiplak_ipad

Pelanggaran Hak Cipta

Senin, 30 Maret 2015
Posted by Unknown
Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)

v Pengertian
Hak Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.
Kita perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :
1.    Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang  memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.
·      Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari  kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
·      Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
·      Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
·      Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
·      Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
·      Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
·      Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
·      Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
·      Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of   Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
·      Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
·      Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of  Literary and Artistic Works
·      Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan  tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.
Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
1.    Hak Cipta
2.    Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
-          Hak Paten
-          Hak Merek
-          Hak Desain Industri
-          Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
-          Hak Rahasia Dagang
-          Hak Indikasi
Dalam tulisan ini, penulis hanya akan membahas Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek.
v Hak Cipta
Hak Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1 mengenai Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta termasuk kedalam benda immateriil, yang dimaksud dengan hak milik immateriil adalah hak milik yang objek haknya adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Sehingga dalam hal ini bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta tersebut adalah hak cipta dalam penerbitan buku berjudul “Manusia Setengah Salmon”. Dalam hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul serta isi didalam buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku tersebut. Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Dasar hukum Undang-undang yang mengatur hak cipta antara lain :
·      UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
·      UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
·      UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
·      UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

v Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti plagiatisme. Dengan di legalkan suatu industri dengan produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya untuk membuat produk yang sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah. Dalam hak kekayaan industri salah satunya meliputi hak paten dan hak merek.

v Hak Paten
Menurut Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang  dimaksud berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Perlindungan hak paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling date. Undang-undang yang mengatur hak paten antara lain :
·      UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
·      UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
·      UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).

v Hak Merek
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat memilih produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa istilah, antara lain :
·      Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
·      Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
·      Merek Kolektif
Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Selain itu terdapat pula hak atas merek, yaitu hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. Dengan terdaftarnya suatu merek, maka sudah dipatenkan bahwa nama merek yang sama dari produk/jasa lain tidak dapat digunakan dan harus mengganti nama mereknya. Bagi pelanggaran pasal 1 tersebut, maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan kepada pelanggar melalui Badan Hukum atas penggunaan nama merek yang memiliki kesamaan tanpa izin, gugatan dapat berupa ganti rugi dan penghentian pemakaian nama tersebut.
Selain itu pelanggaran juga dapat berujung pada pidana yang tertuang pada bab V pasal 12, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain, untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan, dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,-
Oleh karena itu, ada baiknya jika merek suatu barang/jasa untuk di hak patenkan sehingga pemilik ide atau pemikiran inovasi mengenai suatu hasil penentuan dan kreatifitas dalam pemberian nama merek suatu produk/jasa untuk dihargai dengan semestinya dengan memberikan hak merek kepada pemilik baik individu maupun kelompok organisasi (perusahaan/industri) agar dapat tetap melaksanakan kegiatan-kegiatan perekonomiannya dengan tanpa ada rasa was-was terhadap pencurian nama merek dagang/jasa tersebut.
Undang-undang yang mengatur mengenai hak merek antara lain :
·      UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
·      UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
·      UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)


Hak Kekayaan Intelektual (HaKI

Minggu, 08 Maret 2015
Posted by Unknown
·         PERTENTANGAN SOSIAL
Pertentangan sosial bisa di sebut konflik atau pertikaian antara anggota masyarakat. Pertentangan bisa diartikan sebagai suatu proses sosial atara seseorang atau kelompok dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkan atau membuatnya tidak berdaya. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah perselisihan atau percekcokan. Pertentangan sosial terjadi karena adanya perbedaan pendapat di masyarakat. Setiap anggota masyarakat pasti pernah mengalami pertentangan sosial. Akibat yang terjadi setelah pertentangan bisa berupa akibat positif dan negatif. Akibat positif yang terjadi misalnya bisa memperkuat solidaritas atar masyarakat atau antar kelompok dan memperjelas aspek kehidupan. Akibat negatif yang terjadi misalnya timbul keretakan atau kerenggangan antar masyarakat atau antar kelompok, bisa merubah perilaku yang tadinya baik menjadi tidak baik, dan bisa menghilangkan nyawa masyarakat yang ikut dalam pertentangan sosial. Pertentangan sosial bisa di atasi dengan mencari penengah kelompok yang mampu mendamaikan masyarakat atau kelompok yang bertentangan. Atau dengan menyelesaikan segala masalah dengan kepala dingin dan tidak menggunakan emosi

·         INTEGRASI MASYARAKAT

Integrasi adalah suatu keadaan di mana kelompok-kelompok masyarakat beradaptasi terhadap kebudayaan mayoritas masyarakat, namun masih tetap mempertahankan kebudayaan masing-masing antar daerah. Secara umum integrasi merupakan proses penyesuaian unsur-unsur yang berbeda dalam masyarakat yang menjadi satu kesatuan. Unsur yang berbeda tersebut meliputi perbedaan kedudukan sosial, ras, etnik, agama, bahasa, nilai, dan norma. Konflik dan integrasi berjalan sebagai sebuah siklus di masyarakat. Konflik yang terkontrol akan menghasilkan integrasi. Sebaliknya, integrasi yang tidak sempurna dapat menciptakan konflik. Integrasi sosial akan terbentuk jika sebagian besar anggota masyarakat tadi sepakat mengenai struktur kemasyarakatan yang dibangun, termasuk nilai-nilai, norma-norma, dan pranata-pranata sosialnya. Integrasi bisa diartikan sebagai pengendalian terhadap konflik dan penyimpangan sosial dalam suatu sistem masyarakat dan bisa diartikan juga dengan membuat kesuluruhan dan menyatukan unsur-unsur tertentu. Integrasi sosial adalah jika yang di kendalikan, disatukan, atau dikaitkan satu sama lain itu adalah unsur-unsur sosial atau kemasyarakatan. Suatu integrasi sosial di perlukan untuk supaya masyarakat tidah bubar atu tidah pecah meskipun telah menghadapi berbagai macam tantangan, baik berupa tantangan fisik taupun tantangan yang terjadi secara sosial atau konflik.
Tulisan ISD masyarakat desa dan masyarakat kota

Banyak alasan pentingnya membicarakan masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan. Selain belum ada kesempatan umum tentang keberadaan masyarakat desa sebagai suatu pengertian yang baku,juga kalau dikaitkan dengan pembangunan yang orientasinya banyak dicurahkan kepedesaan, maka pedesaan memiliki arti tersendiri dalam kajian struktur,sosial atau kehidupanya. Dalam keadaan desa yang “sebenarnya”,desa masih dianggap sebagai standard an pemelihara system kehidupan bermasyarakat dan kebudayaan asli seperti tolong menolong, keguyuban, persaudaraan, gotong-royong, kesenian, kepribadian dalam berpakaian, adat-istiadat ,kehidupan moral-susila,dan lain-lain.
Orang kota membayangkan bahwa desa ini merupakan tempat orang bergaul dengan rukun, tenang, selaras, dan akur. Akan tetapi justru dengan berdekatan, mudah terjadi konflik atau persaingan yang bersumber dari peristiwa kehidupan sehari-hari, hal tanah, gengsi, perkawinan, perbedaan antara kaum muda dan tua serta antara pria dan wanita. Bayangan bahwa desa tempat ketentraman pada konstelasi tertentu ada benarnya, akan tetapi yang nampak justru bekerja keraslah yang merupakan syarat pokok agar dapat hidup di desa.
Demikian pula dalam konteks pembangunan desa (pertanian),semula orang beranggapan bahwa masyarakat pertanian mangalami involusi (kemunduran) pertanian yang berjalan dalam proses kemiskinan dan apapun teknologi dan kelembagaan modern yang masuk ke pedesaan akan sia-sia.Pernyataan-pernyataan sumbang inilah yang ingin kami bahas dalam makalah yang ringkas dan singkat ini,yang mana adanya kontroversi kesan atau pendapat ini mungkin lebih tepat apabila dihubungkan dengan berbagai gejala sosial seperti konsep-konsep perubahan sosial atau kebudayaan. 


Pelapisan Sosial Dan Kesamaan Derajat

Walaupun negara kita sudah menjadi negara yang cukup modern,kita mengetahui bahwa masih ada pelapisan sosial diantara masyarakat Indonesia seperti Zaman kerajaan yaitu dimana ada budak dan Raja. Seharusnya hal ini sudah tidak perlu dihiraukan lagi karena terdapat dalam UU bahwa kedudukan kita sama didepan hukum tapi nyatanya orang yang memiliki seragam mendapatkan kekuasaan lebih.

Inilah yang perlu kita hindari dalam suatu pelapisan sosial dalam masyarakat,jangan jadikan seseorang yang salah menjadi benar karena memiliki derajat yang lebih tinggi cuman karena memiliki harta.Pelapisan sosial sesungguhnya hanya untuk membedakan siapa yang berhak dan siapa yang tidak berhak,dan juga siapa yang memiliki kewajiban dan sebaliknya bukan semata-mata hanya mengikuti keegoisan karena memiliki jabatan tertinggi dan melupakan kewajiban.

orang yang memiliki senjata dan orang yang tidak memilki senjata akan memiliki derajat yang sama didepan hukum tinggal kita lihat siapa yang yang bersalah dan siapa yang tidak bersalah tapi itu sudah jarang sekali terjadi di ibukota dimana orang yang paling kaya adalah orang yang memiliki derajat tertinggi.


Tulisan ISD Warga Negara dan Negara

Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini isaberlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadipersinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.. Akibatnya manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus)berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masingmerasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusiamerasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatuNegara.Masalah warganegara dan engara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang inginditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandugn dalam demokrasiPancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara dalambertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialahmengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahanuntuk membahagiakannya, dan memanusiakan waganegara dalam masyarakat Negara danmasyarakat bangsa-bangsa


Tulisan ISD pemuda dan sosialisasi
    
     Remaja sebagai masa transisi antara anak-anak ke masa dewasa. Remaja juga merupakan restrukturisasi kesadaran atau masa penyempurnaan dari perkembangan dan puncak perkembangan yang ditandai dengan perubahan kondisi “entropy” yakni kesadaran manusia belum tertata rapi walaupun isisnya sudah banyak (pengetahuan, perasaan, dsb) ke kondisi “negative entropy” yakni keadaan isi kesadaran tersusun dengan baik, pengetahuan yang satu terkait dengan pengetahuan yang lain. Di zaman maju saat ini, pergaulan remaja juga semakin maju, tetapi malah maju dalam pergaulan bebas. Sikap dan tingkah laku mereka terbentuk karena pengaruh dari lungkungan luar. Juga adanya hal baru yang terjadi, dan biasanya lebih bersifat menggairahkan, Dari masalah yang timbul akibat pergaulan remaja, keingintahuan tentang asmara(percintaan) dan seks, hingga masalah-masalah yang bertentangan dengan hokum, norma dan tatanan sosial yang berlaku di sekitar dunia remaja.

     Banyak ahli psikologi yang menyatakan bahwa masa remaja merupakan masa yang penuh masalah, penuh gejolak, penuh risiko (secara psikologis), over energi, dan lain sebagainya, karena disebabkan oleh aktifnya hormon-hormon tertentu. Tetapi pernyataan yang timbul akibat pernyataan di atas membuat remaja pun merasa bahwa apa yang terjadi, dan apa yang telah mereka lakukan adalah suatu hal yang biasa dan wajar.

     Kebanyakan para remaja saat ini dalam usaha pergaulannya, mereka membentuk sebuah kelompok-kelompok atau yang biasa disebut “geng”. Pembentukan kelompok-kelompok/geng inilah nantinya yang akan menjadi dan memiliki cirri khas dan kesepakatan yang secara khusus hanya ada di dalam suatu kelompok tersebut. Minat untuk berkelompok inilah menjadi bagian dari proses tumbuh kembang yang mereka alami. Terkadang demi seorang kawan yang menjadi anggota/geng nya, seorang remaja juga bisa melakukan dan mengorbankan apa pun, dengan satu tujuan, Solidaritas. Tetapi terkadang solidaritas menjadi hal yang bersifat semu, buta dan destruktif (bersifat merusak atau menghancurkan), yang pada akhirnya merusak arti dari solidaritas itu sendiri. Demi alasan solidaritas tersebut, sebuah geng kadang memberikan tantangan atau tekanan-tekanan kepada anggota kelompoknya (peer pressure) yang berlawanan dengan hukum atau tatanan sosial yang ada. Seperti menggunakan narkoba, mencium pacar, melakukan hubungan seks, melakukan penodongan, bolos sekolah, tawuran, merokok, corat-coret tembok, dan masih banyak lagi.

     Secara individual, remaja sering merasa tidak nyaman dalam melakukan apa yang dituntutkan pada dirinya. Namun, karena besarnya tekanan atau besarnya keinginan untuk diakui dan ketidakberdayaan untuk meninggalkan kelompok serta ketidak mampuan untuk mengatakan "tidak", membuat segala tuntutan yang diberikan kelompok secara terpaksa dilakukan. Lama kelamaan prilaku ini menjadi kebiasaan, dan melekat sebagai suatu karakter yang diwujudkan dalam berbagai prilaku negatif.

          Berdasar pada teori diatas, remaja akan terbentuk menjadi pribadi yang diinginkan oleh masyarakat. Tetapi hal ini tidak dapat hanya dibebankan pada kelompok ataupun geng yang dimiliki remaja tersebut. Karena remaja merupakan individu yang bebas dan masing-masing dari mereka tentu memiliki keunikan, cirri khas dan karakter bawaan dari keluarga. Seperti yang telah diuraikan diatas, bahwa kelompok remaja merupakan sekelompok remaja dengan nilai, keinginan dan nasib yang sama. Tetapi, masa remaja memang merupakan masa dimana seseorang belajar bersosialisasi dengan sebayanya secara lebih mendalam dan dengan itu pula mereka mendapatkan jati diri dari apa yang mereka inginkan.

         Terlepas dari semua itu, masa remaja merupakan masa yang indah dalam hidup manusia, dan dalam masa yang akan datang, akan menjadikan masa remaja merupakan tempat untuk memacu landasan dalam menggapai kedewasaan. Berawal dari remaja yang tumbuh dari orang yang bergantung menjadi orang yang tidak tergantung, yang identitasnya memungkinkan orang tersebut berhubungan dengan yang lainnya dalam gaya dewasa.



PENDUDUK MASYARAKAT DAN KEBUDAYAAN


     Manusia adalah mahluk yang diciptakan tuhan paling sempurna, karena diberikan kemampuan yang melebihi makhluk lain. Namun dalam pengertiannya manusia adalah makhluk sosial yang saling membutuhkan satu sama lain. Manusia tidak akan bisa bertahan hidup tanpa adanya bantuan dari manusia lain. Setiap Manusia yang hidup di bumi ini membina hubungan yang baik antara manusia satu dengan yang lainya maupun hubungan antara manusia dengan alam dan lingkungan di sekitarnya.
     Penduduk adalah Orang yang menempati suatu wilayah atau daerah geografi di bawah ketentuan-ketentuan hukum yang ada.
     kebudayaan adalah sesuatu yang akan memengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak. Kebudayaan juga merupakan tindakan, dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupan yang merujuk pada perkembangan intektual, spritualitas, dan estetika pada sebuah masyarakat.
     Indonesia sebagai Negara kepulauan yang terdiri dari beraneka suku bangsa akhirnya melahirkan berbagai macam jenis kebudayaan yang diwariskan turun temurun dari nenek moyang ke anak cucu mereka. Berbagai macam jenis kerajinan, kesenian, maupun masakan yang mencirikan ke-khasan daenah masing-masing adalah warisan yang tak ternilai harganya.
Namun perkembangan zaman dan teknologi yang begitu cepat membuat perkembangan kebudayaan Indonesia menjadi tersendat dewasa ini. Betapa tidak, Remaja-remaja saat ini lebih senang bermain video game dari pada memainkan permainan tradisional seperti congklak, galaksin, dan permainan lainnya. Mereka lebih memilih memakan makanan siap saji dari pada makanan tradisional yang notabene adalah makanan khas mereka sendiri seperti Gudeg. Dan Lebih bangga jika memakai pakaian bermerk perancang terkenal dari pada memakai batik yang merupakan warisan leluhur kita. Kesenian seperti wayang dan tarian tradisional pun sangat jarang ditemui. Mungkin sesekali kesenian tersebut dipentaskan di salah satu tempat tujuan wisata di Indonesia, namun miris sekali jika mengetahui jumlah pengunjung yang menyaksikannya hanya sedikit sekali.

     Lalu ketika Negara tetangga mengklaim bahwa kebudayaan-kebudayaaan Indonesia adalah milik mereka, kita baru mulai sibuk dan memprotes semua tindakan mereka. Tidak bisa dipungkiri bahwa apa yang telah dilakukan oleh Negara tetangga itu tidak benar dan menyakiti perasaan bangsa Indonesia. Namun dibalik semua itu ada hikmah yang dapat kita dapatkan. Sekarang Pemerintah sedang gempar-gemparnya mematenkan semua kebudayaan kita, Masyarakat Indonesia juga menjadi semakin peduli dan menghargai kebudayaan yang mereka miliki, terbukti dengan munculnya tren batik di Industri Fasion. Pagelaran-pagelaran kebudayaan sering dipertunjukkan di sekolah-sekolah dan di berbagai event untuk tetap melestarikan budaya Indonesia.
Tugas Tulisan ISD BAB 1 : Sebagai salah satu MKDU

     Masalah sosial yang terjadi kebanyakan penyebabnya akibat ulah sesama manusia. Hal itu dapat terjadi dikarenakan sifat dan karakter yang berbeda-beda setiap orang. Baik atau tidaknya omongan tersebut bisa saja di belokan oleh seseorang yang akhirnya memicu masalah di masyarakat tersebut.
     Maka dari itu seharusnya setiap orang harus mempunyai akhlak yang mulia dan pengetahuan yang luas agar masalah-masalah yang terjadi bisa di kurangi bahkan bisa di hilangkan. Meskipun masalah sosial tidak bisa dihilangkan secara total karna pasti ada masalah-masalah baru yang terjadi. Karna masalah sosial tidak bisa dipisahkan dari masyarakat. Kemudian ada beberapa contoh lagi masalah yang masih mengelilingi atau masih sering terjadi di Negara kita ini. Padahal seharusnya tugas pelajar adalah belajar, menuntut ilmu dengan serius, disiplin, semangat dan kerja keras.
     Tugas sebagai seorang pelajar adalah belajar dengan giat dan disiplin agar mendapat prestasi yang maksimal dan dapat meraih cita-cita yang mereka inginkan, bukan bertarung di medan tawuran hanya untuk sebuah kemenangan yang tak ada harganya. Hal ini dapat saja terjadi dikarenakan lingkungannya memang lingkungan kekerasan.Seorang pelajar pada usianya mempunyai emosi yang belum stabil. Maka pada usia ini mereka hanya berfikir pendek dan tidak memikirkan dampak dari apa yang mereka lakukan, seperti tawuran antar pelajar.
     Saya memerhatikan jika tawuran terjadi di kalanganpara pelajar dan mahasiswa bertindak jauh dari kesan sebagai insan yang terdidik. Seakan-akan mereka sekolah tidak dengan niat yang baik, melainkan hanya tawuran saja yang ada di otak mereka. Lihat saja dengan membabi buta mereka membuat kerusakan properti orang dan fasilitas publik yang jelas-jelas tidak bersalah. Dengan bermuka garang dan dengan emosi yang meledak mereka membawa senjata tajam berupa golok, samurai, pedang, balok, besi, bahkan stik golf dan masih banyak lainnya yang siap untuk menghabisi nyawa lawannya.
     Peran orang tua juga diperlukan dalam mendukung perkembangan anak. Hal paling mudah adalah dengan berkomunikasi secara dekat dan baik kepada anak. Karna kondisi keluarga yang baik maka akan terlahir mental, sikap dan karakter yang baik yang ada pada anak. Dan juga karna keluarga adalah tempat yang paling mudah untuk berbagi dan menceritakan tentang segala sesuatu yang terjadi pada anaknnya. Karna dengan bercerita kepada keluarga khususnya orang tua maka bisa lebih terbuka tanpa ada rasa malu untuk menceritakannya.


TULISAN ISD IPTEK DAN KEMISKINAN

     Dalam bahasan kali ini saya akan menjelaskan dan memberikan contoh tentang Iptek dan Kemiskinan yang terjadi di Indonesia.
     Iptek atau ilmu pengetahuan dan teknologi adalah suatu terobosan kemajuan yang dialami oleh manusia di bumi ini. Teknologi mempunyai arti alat-alat atau cara-cara yang dilakukan oleh manusia untuk memudahkan kegiatan manusia sehari-hari. Iptek di Indonesia bisa dibilang sudah mengalami kemajuan yang cukup pesat dalam beberapa waktu terakhir. Mulai dari perkembangan telepon seluler atau ponsel, dari ponsel yang mempunyai ukuran yang cukup besar, sampai saat ini telah ada ponsel yang hanya setipis papan tripleks. Ini merupakan satu dari sekian juta teknologi yang telah diciptakan manusia untuk memudahkan kegiatan sehari-hari nya.
Selain ponsel, saya akan memberikan contoh lain atas perkembangan teknologi yang ada di dunia. Yaitu pesawat terbang. Dahulu kala, untuk dapat terbang, adalah salah satu impian terbesar yang ada di dalam benak manusia. Setelah berbagai alat yang diciptakan manusia untuk mewujudkan impian terbangnya, akhirnya manusia menemukan atau lebih tepatnya menciptakan alat apa yang sekarang kita sebut dengan pesawat terbang. Memang sudah sifat manusia yang tidak pernah merasa puas, setelah manusia dapat mewujudkan impiannya untuk terbang selanjutnya manusia berpikir dan berusaha untuk menciptakan pesawat terbang dengan kemampuan mengangkut yang lebih banyak, yang berguna untuk mengangkut orang-orang atau barang-barang dari satu tempat ke tempat lain, maka manusia menciptakan pesawat terbang kargo dan pesawat terbang komersial.

Setelah berhasil menciptakan pesawat terbang dengan kemampuan angkut yang lebih banyak, manusia ingin menciptakan pesawat terbang dengan kemampuan yang mutakhir, salah satu nya adalah pesawat terbang dengan kecepatan yang luar biasa, salah satu jenis pesawat tersebut bernama Concorde. Pesawat ini dapat terbang dengan kecepatan melebihi dari kecepatan suara. Dan sekali lagi, manusia berhasil akan impiannya. Setelah puas dengan  pesawat terbang super cepat, manusia menciptakan pesawat terbang mata-mata atau Spy Airplane, jenis pesawat terbang ini sejauh yang saya tahu, diciptakan oleh 3 negara maju di dunia yaitu, USA, Rusia, dan Jerman. Salah satu kemampuan yang ada dalam pesawat terbang super canggih ini adalah pesawat terbang ini adalah pesawat tanpa awak atau pesawat terbang yang dikendalikan sepenuhnya dari jarak jauh, selain itu pesawat terbang ini mempunyai kemampuan untuk menghilang dari radar, dan yang pasti pesawat terbang ini berorientasi pada armada perang.

Setelah membahas tentang kemajuan iptek di dunia, selanjutnya saya akan membahas tentang kemiskinan yang dialami oleh beberapa negara di dunia termasuk Indonesia. Untuk negara kita tercinta ini, Indonesia, tingkat kemiskinan nya semakin tahun semakin bertambah. Salah satu factor yang mempengaruhi kemiskinan di Indonesia ini adalah lapangan pekerjaan yang kian tahun kian menyempit. Sebenarnya, Indonesia adalah negara yang sangat kaya akan sumber daya alam nya. Sebagai bukti, negara Indonesia adalah negara nomor satu di dunia yang paling banyak spesies ikan yang ada di lautan. Selain itu, dahulu kala, Indonesia adalah paru-paru dunia. Terdapat banyak sekali hutan-hutan lebat yang terbentang dari Sabang sampai Marauke.

Akan tetapi, seiring dengan kebodohan-kebodohan yang dilakukan manusia terhadap alam hutan di Indonesia, dengan pembabatan liar yang dilakukan di hampir semua wilayah hijau yang ada di Indonesia, tentu saja berakibat hutan-hutan kita menjadi gundul semua. Negara Indonesia memang kaya akan sumber daya alam nya, tetapi miskin akan sumber daya manusian nya. Ini yang menjadi perebutan lapangan kerja antara orang Indonesia asli dengan orang asing yang dengan kemampuannya mengolah sumber daya alam Indonesia. Ini yang menjadi salah satu factor kemiskinan yang merajalela di Indonesia.

Disamping kemiskinan di Indonesia, terdapat negara-negara dengan tingkat kemiskinan yang jauh lebih tinggi dibanding dengan Indonesia. Salah satunya adalah negara-negara di benua Afrika. Negara- negara di benua ini sesungguhnya kaya akan sumber daya alam nya, salah satunya adalah kaya akan emas nya. saya kurang paham factor-faktor apa saja yang mempengaruhi kemiskinan di negara-negara benua Afrika ini


TULISAN ISD : AGAMA DAN MASYARAKAT

Penyebab Masalah Antar Agama di Indonesia

 Masalah antar agama di Indonesia sering berdampak pada kehidupan sosial seluruh masyarakat,dimana jika terjadi suatu konflik di suatu daerah maka dampaknya  secara tidak langsung akan mempengaruhi masyarakat pemeluk-pemeluk agama yang terlibat konflik dilain daerah sehingga terjadilah perpecahan dalam masyarakat.

Kerukunan dalam umat beragama semakin berkurang seiring dengan kemajuan peradaban,semua itu tidak lain dikarenakan pergeseran atau perubahan nilai-nilai dalam masyarakat. Kerukunan hidup beragama adalah keharmonisan hubungan dalam dinamika pergaulan dan kehidupan bermasyarakat yang saling menguatkan dan diikat oleh sikap pengendali diri dalam wujud:

1) Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya

2) Saling hormat menghormati dan bekerja sama intem pemeluk agama, antara berbagai golongan agama dan antara umatumat beragama dengan pemerintah yang sama-sama beitanggung jawab membangun bangsa dan Negara

3) Saling tenggang rasa dengan tidak memaksakan agama kepada orang lain.
            
A.    Kurangnya rasa menghormati baik antar pemeluk agama satu dengan yang lainnya ataupun sesama pemeluk agama.
B.     Adanya kesalahpahaman yang timbul karena adanya kurang komunikasi antar pemeluk agama.
C.    Perbeda an individu, yang meliputi perbedaan pendirian dan perasaan.
D.    kurang memahami dan menghargai agama lain serta umat beragama lain
E.     kurang memahami dan menghargai hakekat dan martabat manusia
F.     kurang memiliki nilai-nilai kemanusiaan yang universal, terutama cinta kasih
G.    Perubahan-perubahan nilai yang cepat dan mendadak dalam masyarakat
H.    Fanatisme yang salah. Penganut agama tertentu menganggap hanya agamanyalah yang
 paling benar, mau “menang sendiri”, tidak mau menghargai, mengakui dan menerima
 keberadaan serta kebenaran agama dan umat beragama yang lain.

 Mengatasi Masalah Umat Beragama di Indonesia

 Indonesia sebagai negara kesatuan pada dasarnya dapat mengandung potensi kerawanan akibat keanekaragaman suku bangsa, bahasa, agama, ras dan etnis golongan, hal tersebut merupakan faktor yang berpengaruh terhadap potensi timbulnya konflik sosial.  Dengan semakin marak dan meluasnya konflik akhir-akhir ini, merupakan suatu pertanda menurunnya rasa nasionalisme di dalam masyarakat.

Dapat kita lihat berbagai contoh konflik-konflik agama yang terjadi di Indonesia,semua itu tentu saja tidak dapat kita biarkan begitu saja,karena itu semua akan mengancam keutuhan dan persatuan bangsa Indonesia. Oleh karena itu sangat dibutuhkan suatu upaya dalam mencegah dan mengatasi masalah kerukunan antar agama masing-masing. Adapun langkah-langkah yang dapat kita lakukan untuk mengatasi semua masalah tersebut, antara lain :

A.    Meningkatkan kesadaran umat beragama terhadap perbedaan.
B.     Menanamkan sikap tenggang rasa kepada sesama
C.     Saling hormat-menghormati antar pemeluk agama yang berbeda-beda.
D.    Meningkatkan pengetahuan nilai-nilai agama masing-masing.
E.     Menghilangkan sikap fanatic yang berlebihan, yang selalu mengagung-agungkan agama
 sendiri secara berlebihan.
F.     Meningkatkan sikap solidaritas terhadap sesama.
G.    Menyelesaikan masalah dengan musyawarah.

Jika semua upaya-upaya diatas dilakukan dengan penuh kesadaran, maka tidak akan ada lg masalah atau konflik antar pemeluk agama, karena pada hakekatnya agama mengajarkan agar selalu hidup berdampingan.



TULISAN ISD BAB 10 : AGAMA DAN MASYARAKAT

Sabtu, 03 Januari 2015
Posted by Unknown

// Copyright © RIZKY SEPTIAN //Anime-Note//Powered by Blogger // Designed by Johanes Djogan //