Newest Post
Archive for 2015
KESAN DAN PESAN
MAHASISWA TEKNIK INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2013
Kampus Gunadarma atau sekarang biasa di sebut "GUNDAR" padahal lebih enak "UG" ^^ Nama kampus Gundar paling terkenal di daerah bekasi dan juga depok, bukan karna itu juga saya memutuskan ingin kuliah di gundar, menurut teman prospek kerja dalam teknik industri itu luas dan lulusan teknik industri pada kampus gunadarma juga sangat menjanjikan ,maka dari itu saya memutuskan untuk mendaftar di kampus gunadarma.
Kesan saya selama kuliah di gundar tuh yang langsung terlintas itu adalah "KERAS" dari praktikum dan mata kuliah yang berat. Mahasiswa teknik industri dalam matakuliah nya mempelajari dari seluruh bidang jurusan dari mesin, informatika, ekonomi, sastra, psikologi, dll. dikarenakan pada teknik industri mahasiswa di tuntut untuk menguasai semua bidang. Pada praktikum dari Lab.Dasar, Lab.Menengah, dan Lab.Lanjut, pada ketiga tingkatan praktikum tersebut mahasiswa di tuntut untuk mengedepankan kedisiplinan yang tinggi terutama disiplin terhadap waktu.
meskipun dalam jurusan teknik industri proses menuju sukses nya sangat berat tetapi saya tidak akan menyesal karena memiliki teman-teman yang saling mendukung satu sama lain, pada saat ada salah satu teman kita yang down karena merasa tidak mampu untuk mengikuti alur perkuliahan maka teman-teman yang lain nya akan memberi semangat agar tetap samangat menjalani kewajiban kuliah hingga lulus.
Ada tambahan 1 lagi yaitu kesan HOROR di kampus J1. ^^
sewaktu semester 2 saat lagi mengerjakan "BENDEL" anak teknik UG pasti tau, pada saat itu jam menunjukan pukul 20.40 Wib (masih inget jelas), dan lokasi nya di lantai 3 tepat di depan kelas yang dekat lift. saat itu kita ber 4 (dlm 1 kelompok) sedang fokus mengerjakan tugas bagian masing-masing, dan saat itu ada perasaan yang tidak enak seperti ada hal yang aneh (kebetulan saya mempunyai indra ke-6), mata pun tertuju pada lift lantai 3 dan benar saja tiba-tiba tombol naik & turun pada lift menyala padahal tidak ada siapapun di depan lift itu. dan pada saat lift itu terbuka mendadak lampu sekitar lift seperti konslet (mati-nyala), dan nampak lah sosok ya bisa di bilang Tante Kunti yang sedang bersandar di depan lift. sepontan saya memberi tahu kepada 3 orang teman saya dan meninggalkan tempat itu. sampai saat ini saya enggan untuk melakukan aktifitas di lantai 3 kecuali ada jam kuliah.
sewaktu semester 2 saat lagi mengerjakan "BENDEL" anak teknik UG pasti tau, pada saat itu jam menunjukan pukul 20.40 Wib (masih inget jelas), dan lokasi nya di lantai 3 tepat di depan kelas yang dekat lift. saat itu kita ber 4 (dlm 1 kelompok) sedang fokus mengerjakan tugas bagian masing-masing, dan saat itu ada perasaan yang tidak enak seperti ada hal yang aneh (kebetulan saya mempunyai indra ke-6), mata pun tertuju pada lift lantai 3 dan benar saja tiba-tiba tombol naik & turun pada lift menyala padahal tidak ada siapapun di depan lift itu. dan pada saat lift itu terbuka mendadak lampu sekitar lift seperti konslet (mati-nyala), dan nampak lah sosok ya bisa di bilang Tante Kunti yang sedang bersandar di depan lift. sepontan saya memberi tahu kepada 3 orang teman saya dan meninggalkan tempat itu. sampai saat ini saya enggan untuk melakukan aktifitas di lantai 3 kecuali ada jam kuliah.
Pesan saya yaitu untuk kedepannya semoga mahasiswa teknik idustri bisa terus maju seiring dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi khususnya dibilang industri. Semoga lulusan teknik industri mendapatkan prospek kerja yg sesuai. ^^
SALAM INDUSTRI
KESAN DAN PESAN MAHASISWA TEKNIK INDUSTRI UNIVERSITAS GUNADARMA 2013
Rabu, 28 Oktober 2015
Posted by Unknown
Bab
I
Pendahuluan
merupakan bab pertama dari karya tulis yang berisi jawaban apa dan mengapa
penelitian itu perlu dilakukan. Bagian ini memberikan gambaran mengenai topik
penelitian yang hendak disajikan. Oleh karena itu, pada bab
pendahuluan memuat latar belakang masalah, rumusan masalah, dan tujuan
penelitian
·
Latar Belakang
Masalah
Latar belakang masalah merupakan uraian informasi sehubungan dengantimbulnya masalah
penelitian. Informasi atau data mengenai timbulnya masalah penelitian tersebut perlu dicari untuk mengetahui kedudukan masalah dengan pasti.Selain itu, paparan singkat tentang teori yang relevan juga perlu ada dalam latar belakang.
·
Rumusan Masalah
adalah
suatu riset yang memecahkan problem/isu/topik baru yang sangat sedikit
diketahui, sehingga ide riset sebelumnya tidak dapat diformulasi dengan baik
pada tahap awal. Persoalnnya dapat datang dari bagian disiplin ilmu, baik itu
suatu teka-teki riset teoritis atau riset yang mempunyai dasar empiris (Prof.
Dr. Ir. Jacub Rais, M.Sc., 2003)
·
PEMBATASAN MASALAH
Dalam
riset ini kita mencoba untuk menemukan batas dari generalisasi yang diusulkan
sebelumnya. Pada umumnya ini adalah riset dasar, misalnya apakah suatu teori
dapat diterapkan pada suhu tinggi, jumlah testing yang dilakukan tidak terbatas
dan terus menerus, karena dengan ini kita mampu untuk memperbaiki dengan
menspesifikasi, momodifikasi, mengklarifikasi generalisasi yang dikembangkan
oleh disiplin ilmu kita yang penting (Prof. Dr. Ir. Jacub Rais, M.Sc., 2003).
·
TUJUAN PENULISAN
Dari
riset jenis ini kita mulai dari adanya suatu masalah dalam dunia nyata dan
membawa semua sumber daya intelektual untuk memecahkan masalahnya. Permasalahan
harus dapat ditentukan secara jelas dan metode pemecahan masala harus
ditemukan. Orang yang bekerja dalam cara ini harus menciptakan dan
mengidentifikasi pemecahan masalah sebelumnya dalam setiap langkah. Ini
biasanya melibatkan sejumlah teori dan metode, kadang-kadang melintas lebih
dari satu disiplin, karena masalah dunia nyata pada umumnya messy (kacau) dan
tidak dapat dipecahkan dalam batas sempit dari satu disiplin akademis (Prof.
Dr. Ir. Jacub Rais, M.Sc., 2003).
BAB
II
Landasan
teori merupakan bagian sistem penulisan laporan yang berisikan tentang beragam
teori yang digunakan dalam sebuah penyusunan laporan guna memperkuat sebuah
pembahasan dari materi yang diujikan. Teori-teori yang digunakan dalam
menunjang pembahasan materi dapat diperoleh dari buku, jurnal, dosen, tutorial,
bahkan melalui media internet sekalipun.
LANDASAN TEORI
Landasan teori merupakan teori yang relevan yang digunakan untuk menjelaskan
tentang variabel yang akan diteliti dan sebagai dasar untuk memberi jawaban
sementara terhadap rumusan masalah yang diajukan (hipotesis), dan penyusunan
instrument penelitian. Teori yang digunakan bukan sekedar pendapat dari
pengarang atau pendapat lain, tetapi teori yang benar-benar telah teruji
kebenarannya.
Dalam
landasan teori ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu : (1) nama
pencetus teori, (2) tahun dan tempat pertama kali, (3) uraian ilmiah teori, (4)
relevansi teori tersebut dengan upaya peneliti untuk mencapai tujuan atau
target penelitian (Hadi Sabari Yunus, 2010 : 226).
BAB III
Metodologi penulisan merupakan proses aturan yang mengatur tentang susunan
penulisan laporan secara menyeluruh mulai dari awal sampi akhir. Metodologi
penulisan dalam penjelasannya terhadap proses sistematika penulisan biasa
disajikan dalam bentuk aliran bagan yang digambarkan secara berurutan yang
biasa disebut dengan alur flowchart.
METODOLOGI PENULISAN
Metodologi adalah tatacara atau jalan yang ditempuh sehubungan dengan
penelitian yang dilakukan, yang memiliki langkah-langkah yang sistematis untuk
menyelesaikan masalah yang dibahas dengan mendayagunakan sumber data dan
fasilitas yang ada, Metodologi juga merupakan cara kerja untuk dapat memahami
hal yang menjadi sasaran penelitian yang bersangkutan, meliputi prosedur dan
teknik penelitian ( Hasan, 2002).
BAB IV
Pembahasan dan analisis berisikan tentang proses bagaimana mengolah sebuah
permasalahan yang sedang dihadapi, setelah itu dianalisis agar masalah yang
timbul bisa di atasi dengan solusi yang tepat.
PEMBAHASAN DAN ANALISIS
Analisis diartikan sebagai sebuah tindakan yang didalamnya termuat beberapa
aktivitas seperti penguraian, pembedaan dan pemilahan sesuatu untuk kemudian
digolongkan serta dikelompokan kembali berdasar kriteria tertentu. Selanjutnya,
dari proses tersebut dilakukan proses pencarian keterkaitan serta penafsiran
makna dari setiap kriteria (Wiradi)
BAB V
Penutup dalam sebuah penyusunan penulisan laporan akhir terdiri dari dua bagian
yaitu kesimpulan dan saran
KESIMPULAN
Teori merupakan suatu konseptualisasi yang umum, yang diperoleh melalui jalan
yang sistematis dan harus dapat diuji kebenarannya. Kerangka pikir merupakan
model kenseptual tentang bagaimana teori berhubungan dengan berbagai factor
yang telah diidentifikasi sebagai masalah yang penting. Sedangkan hipotesis
merupakan jawaban sementara trhadap rumusan masalah penelitian yang diajukan,
maka titik tolak untuk merumuskan hipotesis adalah rumusan masalah dan kerangka
pikir berdasarkan landasan teori.
SARAN
Saran merupakan manifestasi dari penulis untuk dilaksanakan sesuatu yang belum
ditempuh dan layak untuk dilaksanakan. Saran dicantumkan karena peneliti
melihat adanya jalan keluar untuk mengatasi masalah atau kelemahan yang ada.
Apple menuntut Samsung
karena menjiplak iPad, iPod dan iPhone mereka kedalam Galaxy Tab dan perangkat
Galaxy mereka. Menurut pihak Apple California yang sedang mencari juri untuk
kasus ini, Samsung tidak hanya menjiplak teknologi saja bahkan hingga kemasan.
Samsung adalah produsen elektronik besar yang saat ini tumbuh menjadi pesaing Apple khususnya dengan perangkat terbaru mereka berbasis Android yang mereka luncurkan sejak tahun lalu.
Keluhan Apple mencangkup 10 tuduhan pelanggaran hak paten, dua pelanggaran merek dagang dan dua pelanggaran trade dress (baca: karakteristik atau visualisasi produk) serta praktek usaha tidak sehat. Tuntutan yang dialamatkan kepada Samsung Electronics, Samsung Amerika dan Samsung Telekomunikasi Amerika ini diajukan di pengadilan distrik di San Francisco tapi sedang dipindahkan ke Oakland, California. Sementara ini pihak Samsung sendiri tidak memberikan tanggapan mengenai tuntutan ini
Samsung adalah produsen elektronik besar yang saat ini tumbuh menjadi pesaing Apple khususnya dengan perangkat terbaru mereka berbasis Android yang mereka luncurkan sejak tahun lalu.
Keluhan Apple mencangkup 10 tuduhan pelanggaran hak paten, dua pelanggaran merek dagang dan dua pelanggaran trade dress (baca: karakteristik atau visualisasi produk) serta praktek usaha tidak sehat. Tuntutan yang dialamatkan kepada Samsung Electronics, Samsung Amerika dan Samsung Telekomunikasi Amerika ini diajukan di pengadilan distrik di San Francisco tapi sedang dipindahkan ke Oakland, California. Sementara ini pihak Samsung sendiri tidak memberikan tanggapan mengenai tuntutan ini
.
Dalam
rangkaian klaimnya, Apple menjelaskan beberapa elemen desain rinci dari iPhone,
iPod dan iPad yang disinyalir telah dijiplak Samsung. Mulai dari bentuk persegi
panjang dengan lengkungan pada sudut, pita hitam yang muncul di bagian atas dan
bawah dari iPhone, iPod Touch dan iPad. Selain itu mereka juga mengklaim ikon
aplikasi yang dirancang mirip dengan yang Apple yang telah mengintegrasikan pada
handset mereka, bahkan hingga fungsi-fungsi pengaturan serta cara mengemas
produknya.
Seperti
diketahui bahwa produk iPhone mulai dikenalkan sejak 2007 dan iPad pada
pertengahan 2010 sementara Samsung mengenalkan Galaxy S pada pertengahan tahun
2010 dan Galaxy Tab pada akhir tahun lalu.
ANALISIS
KASUS
Kasus
di atas adalah dinamika dalam Information and Communication Technology (ICT).
Pada satu sisi, dinamika ini menggambarkan adanya inovasi dan sofistikasi
teknologi telepon plus komputer sebagai industri kreatif. Pada sisi lain, ini
mencerminkan adanya keterkaitan hak kekayaan intelektual (HKI) dalam industri
kreatif tersebut.
Paten
terhadap software adalah salah satu paten yang menjadi topik perdebatan hangat.
Biasanya suatu program komputer hanya dilindungi dengan Hak Cipta, akan tetapi
untuk lebih memonopoli ide yang terkandung di dalamnya maka diperkenalkan
konsep paten terhadap software. Konsep paten software dianggap berbahaya karena
paten jenis ini biasanya mengklaim kepemilikan terhadap algoritma atau
langkah-langkah yang dieksekusi oleh komputer. Padahal algoritma adalah setara
generalnya dengan rumus matematika dan terdapat algoritma yang spesifik untuk
suatu problem programming tertentu. Hal ini akhirnya dapat menghambat kebebasan
memakai algoritma dan menjurus kepada persaingan tidak sehat. Bayangkan,
untuk menggunakan rumus matematik harus meminta ijin atau membayar royality
kepada orang lain. Sebagai contoh dari rumus matematik yang dipatenkan adalah
algoritma pengacakan data (encryption algoritma) yang dikenal dengan nama RSA,
yang merupakan singkatan dari nama penemunya Rivest, Shamir dan Adleman.
Algoritma RSA ini digunakan pada browser web (seperti Internet Explorer) dan
server e-commerce.
Di
Amerika sendiri paten software ditolak oleh banyak orang (khususnya para pakar,
akademisi, di bidang ilmu komputer) dikarenakan akan menghambat inovasi.
(Referensi Donald Knuth) Ketakutan atas pelanggaran HaKI, khususnya paten
software ini, membuat larinya perusahaan dan programmer dari Amerika. Mereka
pergi ke negara yang tidak mengakui paten software untuk melakukan penelitian,
eksplorasi, dan mengembangkan inovasi-inovasi baru. Dalam hal ini pihak negara
Amerika yang dirugikan. Itulah sebabnya banyak para peneliti dan akademisi
software di Amerika anti terhadap paten software ini. Terdapat beberapa
organisasi di AS dan Eropa yang khusus bergerak melawan paten terhadap
software. Contohnya adalah League for Programming Freedom (LPF).
Bila ditelusuri lebih jauh, tiru-meniru desain gadget, seperti kasus apple dan
samsung ini, bahkan sampai dengan beberapa aplikasi yang ada di dalam gadget
merupakan hal yang jamak terjadi. Hal ini dimungkinkan oleh adanya engineer yang
berpindah tempat kerja, kemajuan teknologi, bahkan mungkin juga ada usaha
sengaja dengan membeli gadget lawan untuk kemudian dibongkar dan dibangun ulang
sesuai dengan keinginan suatu perusahaan tertentu. Usaha-usaha seperti ini
banyak sekali dilakukan perusahaa China, namun sampai sekarang hampir tidak ada
perusahaan China yang digugat ke pengadilan oleh vendor besar seperti Apple
Inc.
Tampaknya,
gugatan Apple lebih karena Samsung merupakan pemain besar dalam industri
smartphone, demikian juga tablet. Produk mereka bersaing ketat, di mana Samsung
tampakanya sangat sukses dengan seri Galaxy di smartphone, sedangkan Apple
Inc. sangat sukses dengan iPad di ranah tablet. Gugatan Apple paling
tidak memperingatkan Samsung bahwa Apple tidak rela ditiru dan bersaing di
industri ponsel dan tablet dengan produsen yang meniru desain Apple Inc. Akan
tetapi gugatan Apple telah menimbulkan kemarahan Samsung yang balik menggugat
Apple Inc. atas pelanggaran hak cipta.
Dalam
hal ini perlu diketahui juga Samsung merupakan salah satu pemasok bagi Apple
dalam menghasilkan gadgetnya, termasuk iPhone. Cukup mengherankan dua
perusahaan yang saling membutuhkan ini bisa saling gugat-menggugat. Bila
nantinya gugatan ini menyebabkan hubungan bisnis kedua perusahaan berakhir,
Apple Inc. akan direpotkan dalam mencari partner yang baru karena adanya gempa
dan tsunami di Jepang sehingga pilihan partner sangat sedikit (perusahaan asal
Jepang membutuhkan waktu recovery yang lama setelah mengalami gempa
dan tsunami), sedangkan Samsung sendiri sudah tidak bisa diandalkan karena
berpekara melalui pengadilan.
Kecepatan
Samsung dalam merespon tuduhan Apple Inc. dengan mengajukan gugatan pelanggaran
terhadap hak paten patut diapresiasi. Dengan adanya gugatan balik ini, tentu
tidak mudah bagi Apple Inc. karena Samsung juga telah menggugatnya dan lebih
berimplikasi serius karena terkait dengan paten. Bisa saja karena digugat,
Samsung kecewa dan menghentikan kerja samanya dengan Apple Inc. Nantinya jika
maju ke pengadilan, konsumen bisa melihat lebih jelas siapa sebenarnya pemilik
inovasi tertentu di dalam gadget seperti iPhone Apple dan seri Galaxy S dari
Samsung
.
Jadi, jika dilihat dari kasus di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa
adanya HaKI khususnya pada bagian software dan alat telekomunikasi
mempunyai beberapa keuntungan dan kerugian. Di satu sisi HaKI dapat memberikan
keuntungan kepada pemilik karya kreatif dengan memberikan perlindungan terhadap
karya-karya mereka, tetapi di sisi lain dapat merugikan banyak pihak yang ingin
berinovasi dengan mengembangkan karya-karya cipta tersebut untuk menjadi lebih
baik atau mungkin lebih canggih lagi, karena seperti yang telah disebutkan
dalam kasus diatas. Hak paten atas software merupakan pematenan terhadap
algoritma, yang berarti setiap rumus dasar dari pembuatan tekhnologi baru
untuk software telah dipatenkan dan jika digunakan untuk penelitian
dan pengembangan inovasi baru terhadap gadget-gadget baru,
kemungkinan akan terjadi masalah karena adanya gugatan atau tuntutan dari pihak
yang telah mema-tenkan algoritma tersebut. Oleh karenanya, ini dapat menjadi
pelajaran bagi negara berkembang seperti Indonesia untuk lebih memahami dan
mengolah pengadaan peraturan HaKI di Indonesia, agar inovasi-inovasi dari para
kaum muda-mudi yang masih belajar teknologi ini tidak terhambat karena takut
dituntut oleh pihak yang merasa rancangan yang telah dipatenkannya telah
dipergunakan semena-mena.
Sumber : http://www.chip.co.id/news/general/567/apple_tuntut_samsung_karena_jiplak_ipad
Hak Kekayaan
Intelektual (HaKI)
v
Pengertian
Hak Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Hak Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Dengan begitu
obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau
intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan
intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran
manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia
memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa
setiap individu maupun kelompok.
Kita perlu memahami HaKI untuk
menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual
sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin
maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan
Inovasi-inovasi yang kreatif.
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :
Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :
1.
Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.
·
Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
·
Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
·
Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia Dalam
penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang
berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
·
Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan
Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
·
Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
·
Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
·
Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
·
Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
·
Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang
Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property
dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
·
Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang
Pengesahan Trademark Law Treaty
·
Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang
Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
·
Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang
Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas
Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap
individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif
mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke
pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan tugas dari Direktorat
Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan
Perundang-undangan Republik Indonesia.
Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) Secara umum
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
1.
Hak Cipta
2.
Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
-
Hak Paten
-
Hak Merek
-
Hak Desain Industri
-
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
-
Hak Rahasia Dagang
-
Hak Indikasi
Dalam tulisan ini, penulis hanya akan membahas Hak Cipta,
Hak Paten, dan Hak Merek.
v
Hak Cipta
Hak
Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau
memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1
mengenai Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima
hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk
itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta termasuk kedalam benda immateriil,
yang dimaksud dengan hak milik immateriil adalah hak milik yang objek
haknya adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Sehingga dalam hal
ini bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang
terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta tersebut
adalah hak cipta dalam penerbitan buku berjudul “Manusia Setengah Salmon”.
Dalam hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul serta isi
didalam buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku
tersebut. Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan
sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan
keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Dasar hukum Undang-undang
yang mengatur hak cipta antara lain :
·
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
·
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
(Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
·
UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU
Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
·
UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU
Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987
(Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
v
Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik
perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri
sangat penting untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini
sangat berguna untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang
sifatnya menghancurkan seperti plagiatisme. Dengan di legalkan suatu industri
dengan produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya
untuk membuat produk yang sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah. Dalam hak
kekayaan industri salah satunya meliputi hak paten dan hak merek.
v
Hak Paten
Menurut
Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri
penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah
menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah
kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang
dimaksud berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses,
serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Perlindungan hak paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20
tahun terhitung dari filling date. Undang-undang yang mengatur hak paten
antara lain :
·
UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran
Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
·
UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU
Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
·
UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran
Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).
v
Hak Merek
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah
tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna,
atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda
yang digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang
sejenis sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut. Dengan
adanya pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para
costumer tentu dapat memilih produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai
dengan kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki
beberapa istilah, antara lain :
·
Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan
oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
·
Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
·
Merek Kolektif
Merek
Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik
yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara
bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Selain itu terdapat pula hak atas merek, yaitu hak
khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar
Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau
memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk menggunakannya. Dengan terdaftarnya suatu merek, maka sudah
dipatenkan bahwa nama merek yang sama dari produk/jasa lain tidak dapat
digunakan dan harus mengganti nama mereknya. Bagi pelanggaran pasal 1 tersebut,
maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan kepada pelanggar melalui Badan
Hukum atas penggunaan nama merek yang memiliki kesamaan tanpa izin, gugatan
dapat berupa ganti rugi dan penghentian pemakaian nama tersebut.
Selain itu pelanggaran juga dapat berujung pada pidana yang
tertuang pada bab V pasal 12, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa
hak menggunakan merek yang sama secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik
orang lain atau badan hukum lain, untuk barang atau jasa sejenis yang
diproduksi dan diperdagangkan, dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan
denda paling banyak Rp100.000.000,-
Oleh karena itu, ada baiknya jika merek suatu barang/jasa
untuk di hak patenkan sehingga pemilik ide atau pemikiran inovasi mengenai
suatu hasil penentuan dan kreatifitas dalam pemberian nama merek suatu
produk/jasa untuk dihargai dengan semestinya dengan memberikan hak merek kepada
pemilik baik individu maupun kelompok organisasi (perusahaan/industri) agar
dapat tetap melaksanakan kegiatan-kegiatan perekonomiannya dengan tanpa ada
rasa was-was terhadap pencurian nama merek dagang/jasa tersebut.
Undang-undang yang mengatur mengenai hak merek antara lain :
·
UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran
Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
·
UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor
19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
·
UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran
Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
·
PERTENTANGAN
SOSIAL
Pertentangan sosial bisa di sebut
konflik atau pertikaian antara anggota masyarakat. Pertentangan bisa diartikan
sebagai suatu proses sosial atara seseorang atau kelompok dimana salah satu
pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkan atau membuatnya
tidak berdaya. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah perselisihan atau
percekcokan. Pertentangan sosial terjadi karena adanya perbedaan pendapat di
masyarakat. Setiap anggota masyarakat pasti pernah mengalami pertentangan
sosial. Akibat yang terjadi setelah pertentangan bisa berupa akibat positif dan
negatif. Akibat positif yang terjadi misalnya bisa memperkuat solidaritas atar masyarakat
atau antar kelompok dan memperjelas aspek kehidupan. Akibat negatif yang
terjadi misalnya timbul keretakan atau kerenggangan antar masyarakat atau antar
kelompok, bisa merubah perilaku yang tadinya baik menjadi tidak baik, dan bisa
menghilangkan nyawa masyarakat yang ikut dalam pertentangan sosial.
Pertentangan sosial bisa di atasi dengan mencari penengah kelompok yang mampu
mendamaikan masyarakat atau kelompok yang bertentangan. Atau dengan
menyelesaikan segala masalah dengan kepala dingin dan tidak menggunakan emosi
·
INTEGRASI
MASYARAKAT
Integrasi adalah suatu keadaan di mana
kelompok-kelompok masyarakat beradaptasi terhadap kebudayaan mayoritas
masyarakat, namun masih tetap mempertahankan kebudayaan masing-masing antar
daerah. Secara umum integrasi merupakan proses penyesuaian unsur-unsur yang
berbeda dalam masyarakat yang menjadi satu kesatuan. Unsur yang berbeda
tersebut meliputi perbedaan kedudukan sosial, ras, etnik, agama, bahasa, nilai,
dan norma. Konflik dan integrasi berjalan sebagai sebuah siklus di masyarakat.
Konflik yang terkontrol akan menghasilkan integrasi. Sebaliknya, integrasi yang
tidak sempurna dapat menciptakan konflik. Integrasi sosial akan terbentuk jika
sebagian besar anggota masyarakat tadi sepakat mengenai struktur kemasyarakatan
yang dibangun, termasuk nilai-nilai, norma-norma, dan pranata-pranata
sosialnya. Integrasi bisa diartikan sebagai pengendalian terhadap konflik dan
penyimpangan sosial dalam suatu sistem masyarakat dan bisa diartikan juga
dengan membuat kesuluruhan dan menyatukan unsur-unsur tertentu. Integrasi
sosial adalah jika yang di kendalikan, disatukan, atau dikaitkan satu sama lain
itu adalah unsur-unsur sosial atau kemasyarakatan. Suatu integrasi sosial di
perlukan untuk supaya masyarakat tidah bubar atu tidah pecah meskipun telah
menghadapi berbagai macam tantangan, baik berupa tantangan fisik taupun
tantangan yang terjadi secara sosial atau konflik.
Tulisan ISD BAB 8 perentangan sosial + integrasi masyarakat
Minggu, 04 Januari 2015
Posted by Unknown
Tulisan ISD masyarakat
desa dan masyarakat kota
Banyak alasan pentingnya membicarakan
masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan. Selain belum ada kesempatan umum
tentang keberadaan masyarakat desa sebagai suatu pengertian yang baku,juga
kalau dikaitkan dengan pembangunan yang orientasinya banyak dicurahkan
kepedesaan, maka pedesaan memiliki arti tersendiri dalam kajian struktur,sosial
atau kehidupanya. Dalam keadaan desa yang “sebenarnya”,desa masih dianggap
sebagai standard an pemelihara system kehidupan bermasyarakat dan kebudayaan
asli seperti tolong menolong, keguyuban, persaudaraan, gotong-royong, kesenian,
kepribadian dalam berpakaian, adat-istiadat ,kehidupan moral-susila,dan
lain-lain.
Orang kota membayangkan bahwa desa ini
merupakan tempat orang bergaul dengan rukun, tenang, selaras, dan akur. Akan
tetapi justru dengan berdekatan, mudah terjadi konflik atau persaingan yang
bersumber dari peristiwa kehidupan sehari-hari, hal tanah, gengsi, perkawinan,
perbedaan antara kaum muda dan tua serta antara pria dan wanita. Bayangan bahwa
desa tempat ketentraman pada konstelasi tertentu ada benarnya, akan tetapi yang
nampak justru bekerja keraslah yang merupakan syarat pokok agar dapat hidup di
desa.
Demikian pula dalam konteks pembangunan
desa (pertanian),semula orang beranggapan bahwa masyarakat pertanian mangalami
involusi (kemunduran) pertanian yang berjalan dalam proses kemiskinan dan
apapun teknologi dan kelembagaan modern yang masuk ke pedesaan akan
sia-sia.Pernyataan-pernyataan sumbang inilah yang ingin kami bahas dalam
makalah yang ringkas dan singkat ini,yang mana adanya kontroversi kesan atau
pendapat ini mungkin lebih tepat apabila dihubungkan dengan berbagai gejala
sosial seperti konsep-konsep perubahan sosial atau kebudayaan.
Pelapisan Sosial Dan Kesamaan Derajat
Walaupun negara kita sudah menjadi negara yang cukup
modern,kita mengetahui bahwa masih ada pelapisan sosial diantara masyarakat
Indonesia seperti Zaman kerajaan yaitu dimana ada budak dan Raja. Seharusnya
hal ini sudah tidak perlu dihiraukan lagi karena terdapat dalam UU bahwa
kedudukan kita sama didepan hukum tapi nyatanya orang yang memiliki seragam
mendapatkan kekuasaan lebih.
Inilah yang perlu kita hindari dalam suatu pelapisan sosial dalam masyarakat,jangan jadikan seseorang yang salah menjadi benar karena memiliki derajat yang lebih tinggi cuman karena memiliki harta.Pelapisan sosial sesungguhnya hanya untuk membedakan siapa yang berhak dan siapa yang tidak berhak,dan juga siapa yang memiliki kewajiban dan sebaliknya bukan semata-mata hanya mengikuti keegoisan karena memiliki jabatan tertinggi dan melupakan kewajiban.
orang yang memiliki senjata dan orang yang tidak memilki senjata akan memiliki derajat yang sama didepan hukum tinggal kita lihat siapa yang yang bersalah dan siapa yang tidak bersalah tapi itu sudah jarang sekali terjadi di ibukota dimana orang yang paling kaya adalah orang yang memiliki derajat tertinggi.
Inilah yang perlu kita hindari dalam suatu pelapisan sosial dalam masyarakat,jangan jadikan seseorang yang salah menjadi benar karena memiliki derajat yang lebih tinggi cuman karena memiliki harta.Pelapisan sosial sesungguhnya hanya untuk membedakan siapa yang berhak dan siapa yang tidak berhak,dan juga siapa yang memiliki kewajiban dan sebaliknya bukan semata-mata hanya mengikuti keegoisan karena memiliki jabatan tertinggi dan melupakan kewajiban.
orang yang memiliki senjata dan orang yang tidak memilki senjata akan memiliki derajat yang sama didepan hukum tinggal kita lihat siapa yang yang bersalah dan siapa yang tidak bersalah tapi itu sudah jarang sekali terjadi di ibukota dimana orang yang paling kaya adalah orang yang memiliki derajat tertinggi.
Tulisan ISD Warga Negara dan Negara
Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap
individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam
keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini isaberlangsung tetapi
dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadipersinggungan
dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.. Akibatnya
manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo
hominilopus)berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang
lemah masing-masingmerasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam
kehidupannya. Pada saat itulah manusiamerasakan perlunya ada suatu kekuasaan
yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatuNegara.Masalah warganegara
dan engara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang inginditegakkan
adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandugn dalam
demokrasiPancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan
warganegara dalambertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta
wewenangnya. Secara material ialahmengakui harkat dan marabat manusia sebagai
mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahanuntuk membahagiakannya, dan
memanusiakan waganegara dalam masyarakat Negara danmasyarakat bangsa-bangsa
Tulisan
ISD pemuda dan sosialisasi
Remaja sebagai masa transisi antara
anak-anak ke masa dewasa. Remaja juga merupakan restrukturisasi kesadaran atau
masa penyempurnaan dari perkembangan dan puncak perkembangan yang ditandai
dengan perubahan kondisi “entropy” yakni kesadaran manusia belum tertata rapi
walaupun isisnya sudah banyak (pengetahuan, perasaan, dsb) ke kondisi “negative
entropy” yakni keadaan isi kesadaran tersusun dengan baik, pengetahuan yang
satu terkait dengan pengetahuan yang lain. Di zaman maju saat ini,
pergaulan remaja juga semakin maju, tetapi malah maju dalam pergaulan bebas.
Sikap dan tingkah laku mereka terbentuk karena pengaruh dari lungkungan luar.
Juga adanya hal baru yang terjadi, dan biasanya lebih bersifat menggairahkan,
Dari masalah yang timbul akibat pergaulan remaja, keingintahuan tentang
asmara(percintaan) dan seks, hingga masalah-masalah yang bertentangan dengan
hokum, norma dan tatanan sosial yang berlaku di sekitar dunia remaja.
Banyak ahli psikologi yang menyatakan bahwa masa remaja merupakan masa yang penuh masalah, penuh gejolak, penuh risiko (secara psikologis), over energi, dan lain sebagainya, karena disebabkan oleh aktifnya hormon-hormon tertentu. Tetapi pernyataan yang timbul akibat pernyataan di atas membuat remaja pun merasa bahwa apa yang terjadi, dan apa yang telah mereka lakukan adalah suatu hal yang biasa dan wajar.
Kebanyakan para remaja saat ini dalam usaha pergaulannya, mereka membentuk sebuah kelompok-kelompok atau yang biasa disebut “geng”. Pembentukan kelompok-kelompok/geng inilah nantinya yang akan menjadi dan memiliki cirri khas dan kesepakatan yang secara khusus hanya ada di dalam suatu kelompok tersebut. Minat untuk berkelompok inilah menjadi bagian dari proses tumbuh kembang yang mereka alami. Terkadang demi seorang kawan yang menjadi anggota/geng nya, seorang remaja juga bisa melakukan dan mengorbankan apa pun, dengan satu tujuan, Solidaritas. Tetapi terkadang solidaritas menjadi hal yang bersifat semu, buta dan destruktif (bersifat merusak atau menghancurkan), yang pada akhirnya merusak arti dari solidaritas itu sendiri. Demi alasan solidaritas tersebut, sebuah geng kadang memberikan tantangan atau tekanan-tekanan kepada anggota kelompoknya (peer pressure) yang berlawanan dengan hukum atau tatanan sosial yang ada. Seperti menggunakan narkoba, mencium pacar, melakukan hubungan seks, melakukan penodongan, bolos sekolah, tawuran, merokok, corat-coret tembok, dan masih banyak lagi.
Secara individual, remaja sering merasa tidak nyaman dalam melakukan apa yang dituntutkan pada dirinya. Namun, karena besarnya tekanan atau besarnya keinginan untuk diakui dan ketidakberdayaan untuk meninggalkan kelompok serta ketidak mampuan untuk mengatakan "tidak", membuat segala tuntutan yang diberikan kelompok secara terpaksa dilakukan. Lama kelamaan prilaku ini menjadi kebiasaan, dan melekat sebagai suatu karakter yang diwujudkan dalam berbagai prilaku negatif.
Berdasar pada teori diatas, remaja akan terbentuk menjadi pribadi yang diinginkan oleh masyarakat. Tetapi hal ini tidak dapat hanya dibebankan pada kelompok ataupun geng yang dimiliki remaja tersebut. Karena remaja merupakan individu yang bebas dan masing-masing dari mereka tentu memiliki keunikan, cirri khas dan karakter bawaan dari keluarga. Seperti yang telah diuraikan diatas, bahwa kelompok remaja merupakan sekelompok remaja dengan nilai, keinginan dan nasib yang sama. Tetapi, masa remaja memang merupakan masa dimana seseorang belajar bersosialisasi dengan sebayanya secara lebih mendalam dan dengan itu pula mereka mendapatkan jati diri dari apa yang mereka inginkan.
Terlepas dari semua itu, masa remaja merupakan masa yang indah dalam hidup manusia, dan dalam masa yang akan datang, akan menjadikan masa remaja merupakan tempat untuk memacu landasan dalam menggapai kedewasaan. Berawal dari remaja yang tumbuh dari orang yang bergantung menjadi orang yang tidak tergantung, yang identitasnya memungkinkan orang tersebut berhubungan dengan yang lainnya dalam gaya dewasa.
PENDUDUK MASYARAKAT DAN KEBUDAYAAN
Manusia adalah mahluk yang diciptakan tuhan
paling sempurna, karena diberikan kemampuan yang melebihi makhluk lain. Namun
dalam pengertiannya manusia adalah makhluk sosial yang saling membutuhkan satu
sama lain. Manusia tidak akan bisa bertahan hidup tanpa adanya bantuan dari
manusia lain. Setiap Manusia yang hidup di bumi ini membina hubungan yang baik
antara manusia satu dengan yang lainya maupun hubungan antara manusia dengan
alam dan lingkungan di sekitarnya.
Penduduk adalah Orang yang menempati suatu
wilayah atau daerah geografi di bawah ketentuan-ketentuan hukum yang ada.
kebudayaan adalah sesuatu yang akan
memengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi sistem ide atau gagasan yang
terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari,
kebudayaan itu bersifat abstrak. Kebudayaan juga merupakan tindakan, dan hasil
karya manusia dalam rangka kehidupan yang merujuk pada perkembangan intektual,
spritualitas, dan estetika pada sebuah masyarakat.
Indonesia sebagai Negara kepulauan yang
terdiri dari beraneka suku bangsa akhirnya melahirkan berbagai macam jenis
kebudayaan yang diwariskan turun temurun dari nenek moyang ke anak cucu mereka.
Berbagai macam jenis kerajinan, kesenian, maupun masakan yang mencirikan
ke-khasan daenah masing-masing adalah warisan yang tak ternilai harganya.
Namun
perkembangan zaman dan teknologi yang begitu cepat membuat perkembangan
kebudayaan Indonesia menjadi tersendat dewasa ini. Betapa tidak, Remaja-remaja
saat ini lebih senang bermain video game dari pada memainkan permainan
tradisional seperti congklak, galaksin, dan permainan lainnya. Mereka lebih
memilih memakan makanan siap saji dari pada makanan tradisional yang notabene
adalah makanan khas mereka sendiri seperti Gudeg. Dan Lebih bangga jika memakai
pakaian bermerk perancang terkenal dari pada memakai batik yang merupakan
warisan leluhur kita. Kesenian seperti wayang dan tarian tradisional pun sangat
jarang ditemui. Mungkin sesekali kesenian tersebut dipentaskan di salah satu
tempat tujuan wisata di Indonesia, namun miris sekali jika mengetahui jumlah
pengunjung yang menyaksikannya hanya sedikit sekali.
Lalu ketika Negara tetangga mengklaim bahwa
kebudayaan-kebudayaaan Indonesia adalah milik mereka, kita baru mulai sibuk dan
memprotes semua tindakan mereka. Tidak bisa dipungkiri bahwa apa yang telah
dilakukan oleh Negara tetangga itu tidak benar dan menyakiti perasaan bangsa
Indonesia. Namun dibalik semua itu ada hikmah yang dapat kita dapatkan.
Sekarang Pemerintah sedang gempar-gemparnya mematenkan semua kebudayaan kita,
Masyarakat Indonesia juga menjadi semakin peduli dan menghargai kebudayaan yang
mereka miliki, terbukti dengan munculnya tren batik di Industri Fasion.
Pagelaran-pagelaran kebudayaan sering dipertunjukkan di sekolah-sekolah dan di
berbagai event untuk tetap melestarikan budaya Indonesia.
Tugas Tulisan ISD
BAB 1 : Sebagai salah satu MKDU
Masalah sosial yang terjadi kebanyakan
penyebabnya akibat ulah sesama manusia. Hal itu dapat terjadi dikarenakan sifat
dan karakter yang berbeda-beda setiap orang. Baik atau tidaknya omongan tersebut
bisa saja di belokan oleh seseorang yang akhirnya memicu masalah di masyarakat
tersebut.
Maka dari itu seharusnya setiap orang harus
mempunyai akhlak yang mulia dan pengetahuan yang luas agar masalah-masalah yang
terjadi bisa di kurangi bahkan bisa di hilangkan. Meskipun masalah sosial tidak
bisa dihilangkan secara total karna pasti ada masalah-masalah baru yang
terjadi. Karna masalah sosial tidak bisa dipisahkan dari masyarakat. Kemudian
ada beberapa contoh lagi masalah yang masih mengelilingi atau masih sering
terjadi di Negara kita ini. Padahal seharusnya tugas pelajar adalah belajar,
menuntut ilmu dengan serius, disiplin, semangat dan kerja keras.
Tugas sebagai seorang pelajar adalah
belajar dengan giat dan disiplin agar mendapat prestasi yang maksimal dan dapat
meraih cita-cita yang mereka inginkan, bukan bertarung di medan tawuran hanya
untuk sebuah kemenangan yang tak ada harganya. Hal ini dapat saja terjadi
dikarenakan lingkungannya memang lingkungan kekerasan.Seorang pelajar pada
usianya mempunyai emosi yang belum stabil. Maka pada usia ini mereka hanya
berfikir pendek dan tidak memikirkan dampak dari apa yang mereka lakukan,
seperti tawuran antar pelajar.
Saya memerhatikan jika tawuran terjadi di
kalanganpara pelajar dan mahasiswa bertindak jauh dari kesan sebagai insan yang
terdidik. Seakan-akan mereka sekolah tidak dengan niat yang baik, melainkan
hanya tawuran saja yang ada di otak mereka. Lihat saja dengan membabi buta
mereka membuat kerusakan properti orang dan fasilitas publik yang jelas-jelas
tidak bersalah. Dengan bermuka garang dan dengan emosi yang meledak mereka
membawa senjata tajam berupa golok, samurai, pedang, balok, besi, bahkan stik
golf dan masih banyak lainnya yang siap untuk menghabisi nyawa lawannya.
Peran orang tua juga diperlukan dalam
mendukung perkembangan anak. Hal paling mudah adalah dengan berkomunikasi
secara dekat dan baik kepada anak. Karna kondisi keluarga yang baik maka akan
terlahir mental, sikap dan karakter yang baik yang ada pada anak. Dan juga
karna keluarga adalah tempat yang paling mudah untuk berbagi dan menceritakan
tentang segala sesuatu yang terjadi pada anaknnya. Karna dengan bercerita
kepada keluarga khususnya orang tua maka bisa lebih terbuka tanpa ada rasa malu
untuk menceritakannya.
TULISAN ISD
IPTEK DAN KEMISKINAN
Dalam bahasan kali ini saya akan
menjelaskan dan memberikan contoh tentang Iptek dan Kemiskinan yang terjadi di
Indonesia.
Iptek atau ilmu pengetahuan dan teknologi
adalah suatu terobosan kemajuan yang dialami oleh manusia di bumi ini.
Teknologi mempunyai arti alat-alat atau cara-cara yang dilakukan oleh manusia
untuk memudahkan kegiatan manusia sehari-hari. Iptek di Indonesia bisa dibilang
sudah mengalami kemajuan yang cukup pesat dalam beberapa waktu terakhir. Mulai
dari perkembangan telepon seluler atau ponsel, dari ponsel yang mempunyai
ukuran yang cukup besar, sampai saat ini telah ada ponsel yang hanya setipis
papan tripleks. Ini merupakan satu dari sekian juta teknologi yang telah
diciptakan manusia untuk memudahkan kegiatan sehari-hari nya.
Selain ponsel,
saya akan memberikan contoh lain atas perkembangan teknologi yang ada di dunia.
Yaitu pesawat terbang. Dahulu kala, untuk dapat terbang, adalah salah satu
impian terbesar yang ada di dalam benak manusia. Setelah berbagai alat yang
diciptakan manusia untuk mewujudkan impian terbangnya, akhirnya manusia
menemukan atau lebih tepatnya menciptakan alat apa yang sekarang kita sebut
dengan pesawat terbang. Memang sudah sifat manusia yang tidak pernah merasa
puas, setelah manusia dapat mewujudkan impiannya untuk terbang selanjutnya
manusia berpikir dan berusaha untuk menciptakan pesawat terbang dengan
kemampuan mengangkut yang lebih banyak, yang berguna untuk mengangkut
orang-orang atau barang-barang dari satu tempat ke tempat lain, maka manusia
menciptakan pesawat terbang kargo dan pesawat terbang komersial.
Setelah berhasil
menciptakan pesawat terbang dengan kemampuan angkut yang lebih banyak, manusia
ingin menciptakan pesawat terbang dengan kemampuan yang mutakhir, salah satu
nya adalah pesawat terbang dengan kecepatan yang luar biasa, salah satu jenis
pesawat tersebut bernama Concorde. Pesawat ini dapat terbang dengan kecepatan
melebihi dari kecepatan suara. Dan sekali lagi, manusia berhasil akan
impiannya. Setelah puas dengan pesawat terbang super cepat, manusia
menciptakan pesawat terbang mata-mata atau Spy Airplane, jenis pesawat terbang
ini sejauh yang saya tahu, diciptakan oleh 3 negara maju di dunia yaitu, USA,
Rusia, dan Jerman. Salah satu kemampuan yang ada dalam pesawat terbang super
canggih ini adalah pesawat terbang ini adalah pesawat tanpa awak atau pesawat
terbang yang dikendalikan sepenuhnya dari jarak jauh, selain itu pesawat
terbang ini mempunyai kemampuan untuk menghilang dari radar, dan yang pasti pesawat
terbang ini berorientasi pada armada perang.
Setelah membahas
tentang kemajuan iptek di dunia, selanjutnya saya akan membahas tentang
kemiskinan yang dialami oleh beberapa negara di dunia termasuk Indonesia. Untuk
negara kita tercinta ini, Indonesia, tingkat kemiskinan nya semakin tahun
semakin bertambah. Salah satu factor yang mempengaruhi kemiskinan di Indonesia
ini adalah lapangan pekerjaan yang kian tahun kian menyempit. Sebenarnya,
Indonesia adalah negara yang sangat kaya akan sumber daya alam nya. Sebagai
bukti, negara Indonesia adalah negara nomor satu di dunia yang paling banyak
spesies ikan yang ada di lautan. Selain itu, dahulu kala, Indonesia adalah
paru-paru dunia. Terdapat banyak sekali hutan-hutan lebat yang terbentang dari
Sabang sampai Marauke.
Akan tetapi,
seiring dengan kebodohan-kebodohan yang dilakukan manusia terhadap alam hutan
di Indonesia, dengan pembabatan liar yang dilakukan di hampir semua wilayah
hijau yang ada di Indonesia, tentu saja berakibat hutan-hutan kita menjadi
gundul semua. Negara Indonesia memang kaya akan sumber daya alam nya, tetapi
miskin akan sumber daya manusian nya. Ini yang menjadi perebutan lapangan kerja
antara orang Indonesia asli dengan orang asing yang dengan kemampuannya
mengolah sumber daya alam Indonesia. Ini yang menjadi salah satu factor
kemiskinan yang merajalela di Indonesia.
Disamping
kemiskinan di Indonesia, terdapat negara-negara dengan tingkat kemiskinan yang
jauh lebih tinggi dibanding dengan Indonesia. Salah satunya adalah negara-negara
di benua Afrika. Negara- negara di benua ini sesungguhnya kaya akan sumber daya
alam nya, salah satunya adalah kaya akan emas nya. saya kurang paham
factor-faktor apa saja yang mempengaruhi kemiskinan di negara-negara benua
Afrika ini
TULISAN ISD : AGAMA DAN MASYARAKAT
Penyebab
Masalah Antar Agama di Indonesia
Masalah
antar agama di Indonesia sering berdampak pada kehidupan sosial seluruh
masyarakat,dimana jika terjadi suatu konflik di suatu daerah maka
dampaknya secara tidak langsung akan mempengaruhi masyarakat
pemeluk-pemeluk agama yang terlibat konflik dilain daerah sehingga terjadilah
perpecahan dalam masyarakat.
Kerukunan
dalam umat beragama semakin berkurang seiring dengan kemajuan peradaban,semua
itu tidak lain dikarenakan pergeseran atau perubahan nilai-nilai dalam
masyarakat. Kerukunan hidup beragama adalah keharmonisan hubungan dalam
dinamika pergaulan dan kehidupan bermasyarakat yang saling menguatkan dan
diikat oleh sikap pengendali diri dalam wujud:
1)
Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya
2)
Saling hormat menghormati dan bekerja sama intem pemeluk agama, antara berbagai
golongan agama dan antara umatumat beragama dengan pemerintah yang sama-sama
beitanggung jawab membangun bangsa dan Negara
3)
Saling tenggang rasa dengan tidak memaksakan agama kepada orang lain.
A. Kurangnya
rasa menghormati baik antar pemeluk agama satu dengan yang lainnya ataupun
sesama pemeluk agama.
B. Adanya
kesalahpahaman yang timbul karena adanya kurang komunikasi antar pemeluk agama.
C. Perbeda
an individu, yang meliputi perbedaan pendirian dan perasaan.
D. kurang
memahami dan menghargai agama lain serta umat beragama lain
E. kurang
memahami dan menghargai hakekat dan martabat manusia
F. kurang
memiliki nilai-nilai kemanusiaan yang universal, terutama cinta kasih
G. Perubahan-perubahan
nilai yang cepat dan mendadak dalam masyarakat
H. Fanatisme
yang salah. Penganut agama tertentu menganggap hanya agamanyalah yang
paling
benar, mau “menang sendiri”, tidak mau menghargai, mengakui dan menerima
keberadaan
serta kebenaran agama dan umat beragama yang lain.
Mengatasi
Masalah Umat Beragama di Indonesia
Indonesia
sebagai negara kesatuan pada dasarnya dapat mengandung potensi kerawanan akibat
keanekaragaman suku bangsa, bahasa, agama, ras dan etnis golongan, hal tersebut
merupakan faktor yang berpengaruh terhadap potensi timbulnya konflik
sosial. Dengan semakin marak dan meluasnya konflik akhir-akhir ini, merupakan
suatu pertanda menurunnya rasa nasionalisme di dalam masyarakat.
Dapat
kita lihat berbagai contoh konflik-konflik agama yang terjadi di
Indonesia,semua itu tentu saja tidak dapat kita biarkan begitu saja,karena itu
semua akan mengancam keutuhan dan persatuan bangsa Indonesia. Oleh karena itu
sangat dibutuhkan suatu upaya dalam mencegah dan mengatasi masalah kerukunan
antar agama masing-masing. Adapun langkah-langkah yang dapat kita lakukan untuk
mengatasi semua masalah tersebut, antara lain :
A. Meningkatkan
kesadaran umat beragama terhadap perbedaan.
B. Menanamkan
sikap tenggang rasa kepada sesama
C. Saling
hormat-menghormati antar pemeluk agama yang berbeda-beda.
D. Meningkatkan
pengetahuan nilai-nilai agama masing-masing.
E. Menghilangkan
sikap fanatic yang berlebihan, yang selalu mengagung-agungkan agama
sendiri
secara berlebihan.
F. Meningkatkan
sikap solidaritas terhadap sesama.
G. Menyelesaikan
masalah dengan musyawarah.
Jika
semua upaya-upaya diatas dilakukan dengan penuh kesadaran, maka tidak akan ada
lg masalah atau konflik antar pemeluk agama, karena pada hakekatnya agama
mengajarkan agar selalu hidup berdampingan.