Newest Post

// Posted by :Unknown // On :Sabtu, 03 Januari 2015

 Warganegara dan Negara

Negara dan Warganegara adalah suatu kata yang saling berkaitan,karena disuatu Negara pasti terdapat masyarakat yang kita sebut dengan warganegara. Banyak orang yang masih tidak tahu menahu mengenai arti dari suatu warga Negara dan perbedaannya dengan masyarakat. Warganegara adalah suatu kumpulan masyarakat yang mempunyai ikatan secara hukum dengan Negara dimana ia berasal.

Kita sebagai warganegara mempunyai beberapa hak dan kewajiban terhadap negara kita,disini saya akan beri contoh pada Negara Indonesia. Didalam Undang Undang 1945,diatur mengenai hak dan kewajiban suatu warganegara Indonesia,hak Warganegara Indonesia adalah

1. Hak atas pekerjaaan dan penghidupan yang layak
2. Hak atas pendidikan yang baik
3. Hak perlakuan yang adil dan sama didepan hukum
4. Hak kelangsungan hidup
5. Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup

Dan kewajiban warganegara adalah :

1. Warganegara harus menaati hukum yang berlaku
2. Warganegara ikut dalam upaya bela negara
3. Wajib menghormati hak asasi manusia (HAM)
4. Wajib ikut serta dalam upaya keamanan dan pertahanan Negara
5. Wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang Undang 1945

Dijelaskan bahwa seluruh warganegara Indonesia mempunyai hak atas pendidikan yang layak dan baik namun dibeberapa daerah khususnya daerah pedalaman belumlah mendapatkan kualitas pendidikan yang baik. Entah itu fasilitasnya atau sarana yang ada. Kemudian kewajiban warganegara contohnya adalah kita mentaati hukum yang berlaku. Sebagai warganegara yang baik,sudah menjadi kewajiban untuk mentaati hukum dan tidak melanggar hukum yang ada. Banyak dari kita yang mengaku warganegara Indonesia,namun ada beberapa dari kita yang belum menjadi seorang warga negara yang baik dan teladan dikarenakan ada beberapa dari kita yang pasti melanggar aturan hukum tersebut.

·  Pembagian hukum
Pembagian Hukum Menurut Isinya
1. Hukum Privat(Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih dengan menitikberatkan masalah kepada kepentingan perorangan.
2. Hukum Publik(Hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan kenegaraan atau hubungan antara negara dengan perorangan(warga negara)

Pembagian Hukum Menurut Tempat Berlakunya
1. Hukum nasional, yaitu hukum yang berlakubagi seluruh warga negara di dalam suatu negara.
2. Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
3. Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain yang harus ditaati apabila warga negara masuk ke wilayah negara negara lain.
4. Hukum Agama, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan bersama oleh masing-masing agama untuk para anggota pengikutnya.


Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

// Copyright © RIZKY SEPTIAN //Anime-Note//Powered by Blogger // Designed by Johanes Djogan //